SUMENEP, limadetik.com – Hamdani (50) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria paruh bawa itu diduga memiliki sabu-sabu. Sehingga, dia ditangkap polisi saat sedang asyik berada di warung kopi Desa Rombiya Timur, Ganding.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti (BB) berupa dua pocket plastik klip kecil yang berisi, 1 pocket plastik kecil berisi sabu berat lk. 0.42 Gram, 1 pocket plastik klip kecil sisa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai berat lk 0,33 Gram.
“Termasuk kami mengamankan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah sedotan terbuat dari plastik, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit Hp merk Polytron dan satu potong jaket warna coklat yang dipakai oleh pelaku,” beber Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (9/3/2020).
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polsek Ganding melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku narkotika jenis sabut. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku terlapor yang saat itu berada di warung kopi.
“Pengetrapan pasal: 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (hoki/yd)