BANJARMASIN, Limadetik.com – Satu pengedar sabu-sabu tak berkutik di tangan Jajaran Subdit III Ditrenarkoba Polda Kalsel. Fitriadi alias Ujal pengedar sabu-sabu berusia 25 tahun, asal Jl. alan Laksana Intan, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin hanya bisa meminta ampun saat polisi meringkusnya.
Dari tangan pemuda tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu siap edar. Berdasarkan pengakuannya, biasanya barang haram tersebut diedarkannya di sekitar tempat tinggalnya. Ujal sendiri dibekuk petugas pada Jum’at (6/7) sekitar pukul 19.30 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH menerangkan, ketika petugas mendapatkan ciri-ciri terhadap pelaku pengedar narkotika tersebut lalu dilanjutkan dengan pengintaian. Begitu pelaku ini berada di daerah kediamannya, tanpa membuang waktu polisi langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang memakan waktu cukup lama, ternyata benar di temukan satu paket yang di duga narkoba jenis sabu-sabu. paket tersebut berisi 0.30 gram yang disimpan di saku jaketnya,” sebut Matsari dalam keterangan tertulisnya kepada Limadetik.com. Senin (9/7).
Selanjutnya pelaku ini dibawa ke Mapolda Kalsel guna untuk pengembangan lebih lanjut. Disamping barang bukti sabu, turut diamankan satu bungkus rokok Surya Gudang Garam dan sebuah Jaket.
“Petugas kini masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai sabu. Ciri-cirinya sudah ada pada petugas,” tutup polisi berkumis ini.
Guna mempertanggungjawankan perbuatannya, maka pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edoz/rd)