Daerah

Independensi Media Kian Tergerus, Jurnalis Muda Malang Soroti Ancaman Intervensi Pemilik Modal

×

Independensi Media Kian Tergerus, Jurnalis Muda Malang Soroti Ancaman Intervensi Pemilik Modal

Sebarkan artikel ini
Independensi Media Kian Tergerus, Jurnalis Muda Malang Soroti Ancaman Intervensi Pemilik Modal
Muhammad Dzunnurain dalam podcast YouTube Roomenisia, membahas independesi media ditengah ancaman intervensi pemilik modal (foto/YTRoomenisia)

Independensi Media Kian Tergerus, Jurnalis Muda Malang Soroti Ancaman Intervensi Pemilik Modal

LIMADETIK.COM, MALANG – Meningkatnya arus informasi di era digital membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara berita yang faktual dan konten pesanan. Muhammad Dzunnurain, jurnalis Limadetik.com biro Malang sekaligus pendiri Media Komunitas Harian Cendekia, mengkritik keras lunturnya profesionalisme jurnalis dan independensi media yang dinilai semakin tergerus oleh kepentingan bisnis.

Dalam program Podcast Komentator Roominesia yang tayang Selasa (10/6). Muhammad Dzunnurain yang akrab disapa Roy menyampaikan keresahannya terhadap praktik jurnalisme yang dinilai makin menjauh dari nilai-nilai ideal.

“Jurnalisme sekarang rawan dipelintir, karena terlalu banyak yang menjadikan berita sebagai komoditas, bukan sebagai alat pencerah publik,” ujarnya.

Ia menyoroti fenomena masyarakat yang mudah terpengaruh oleh informasi di media sosial tanpa memverifikasi sumber atau legalitas medianya.

“Banyak netizen sekarang mengonsumsi berita mentah-mentah. Mereka tidak tahu apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers atau hanya media abal-abal,” jelasnya.

Roy juga mengkritik maraknya berita viral yang lebih mengandalkan daya tarik ketimbang akurasi data. Ia menambahkan, prinsip “pagar api” dalam dunia pers yang memisahkan ruang redaksi dan kepentingan bisnis harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Redaksi dan bisnis harus dipisah tegas. Kalau itu disatukan, jurnalis akan dipaksa menulis bukan berdasarkan data, tapi berdasarkan kepentingan pemilik modal,” tambahnya.

Menurutnya, kebebasan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-undang itu menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran adalah hak asasi manusia. Selama kita menulis berdasarkan fakta, jangan takut!” tegasnya.

Menutup perbincangan, Ia mengajak seluruh jurnalis, baik senior maupun warga biasa, untuk tetap menulis dengan hati nurani dan menjadikan tulisan sebagai instrumen perubahan.

“Kalau ingin dikenal dunia, menulis lah. Tapi kalau ingin mengubah dunia, tulislah dengan benar. Jangan jadikan kantong pribadi, tapi jadikan tulisanmu sebagai kantong demokrasi,” pungkasnya.