SUMENEP, Limadetik.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan wajib pajak bagi masyarakat khususnya pengusaha restoran, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim menerapkan bayar pajak online.
Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Suhermanto, menjelaskan cara bayar pajak lewat online.
“Cara pembayaran pajak untuk pajak restoran itu BPPKAD sudah melakukan pengembangan dan saat ini sedang diuji cobakan di beberapa restoran. Salah satunya kita sudah diuji cobakan di restoran amanis, modelnya juga sama melakukan pelaporan secara online kemudian diterbitkan kode bayar atau virtual Kon, maka melauli virtual kon itu wajib pajak dalam hal ini adalah awanrestu bisa membayar dimanapun, ntah melaulu M-banking, costeller dan ATM boleh,” jelasnya.
Kata Suhermanto, karena sifatnya ini non tunai yang kita kenal dengan elikvikualivikasi penerimaan, jadi masyarakat tidak lagi bayar secara tunai kepada petugas, tetapi melalui virtual kon itu masyarakat bisa langsung bayar pajaknya.
“Dengan sistem tersebut diharapkan ada kepercayaan, ada tras kapada masing-masing wajib pajak bahwa dana atau uang yang mereka bayar ketempat pajak sudah dipastikan masuk ke kasda, tidak lagi transit di teman-teman petugas,” paparnya.
Harapannya ketika mereka muncul tras mereka akan membayar pajak secara patuh dan tepat waktu, karena ada keyakinan dari mereka, bahwa pajak mereka sudah bisa masuk langsung ke kas daerah, sehingga tidak ribet pembayarannya.
“Diharapkan masyarakat pengelola restoran tetap membayar pajak tepat waktu, karena pembayarannya dijamin tidak ribet seperti tahun sebelumnya,” harapnya.