Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Jaksa Tahan Koordinator Fee Proyek SDN II Banyuanyar

×

Jaksa Tahan Koordinator Fee Proyek SDN II Banyuanyar

Sebarkan artikel ini
1567771375823

SAMPANG, limadetik.com — Pasca penahanan dua pejabat dinas pendidikan Kabupaten Sampang, terkait kasus fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar II, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Hasil pengembangan penyelidikan kasus fee proyek tersebut, kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka baru inisial EP yang berperan sebagai koordinator penggumpulan fee proyek, Jum’at (6/9/2019).

Penahanan tersangka baru berinisial EP yang berperan sebagai koordinator pengumpul fee proyek, ia juga berprofesi sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SDN Banyuanyar 4/5, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pantauan di kantor Kejari sekitar Pukul 17.00 WIB, inisial EP keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi warna merah kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan klas IIB Sampang.

“Peran EP ini adalah pengepul fee proyek mulai 2018,” terang Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang.

Edi menambahkan, hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka RJ dan E yang ditahan sebelumnya, memang mengarah kepada EP. “Tersangka ini sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Sementara ketika ditanya apakah masih ada tersangka baru tentang dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, Edi menjawab pastinya akan ada tersangka lainya.

“Iya ada tersangka lainya tapi masih kita kembangkan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, awal terkuaknya kasus fee proyek RKB SDN Banyuanyar II ini, yakni dari kasus penangkapan Kasi Sarpras SD inisial AR dan stafnya E beserta barang bukti uang Rp 75 juta beberapa waktu lalu dan saat ini terus dikembangkan oleh Kejari Sampang. (NOR/yd)

× How can I help you?