KAPUAS, Limadetik.com – Paket proyek pembangunan /peningkatan jalan Desa Banama, Handel Pamitai milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas, dengan Nomor Kontrak : 600.1.14.2/812/SPMK/CK/VIII/PUPRKP Tahun Anggaran (TA) 2023, yang sudah dilakukan Exspos beberapa waktu lalu kini mendapatkan sanggahan.
Proyek pekerjaan pembangunan /peningkatan jalan desa Banama, Handel Pamitai yang telah dilaksanakan oleh CV. TIPA MAHESA PERKASA beralamat di jalan Patih Rumbih Gg. X No. 06 Pusat Kuala Kapuas dengan harga kontrak Rp. 428.900.000 sudah melakukan perbaikan di bebarapa titik ruas jalan yang terdapat retak.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Fahrudin saat dijumpai media ini, Senin (5/2/2024) di ruangannya menuturkan, terkait paket proyek tersebut dilaksanakan sudah sesuai dalam kontrak kerja kegiatan.
“Untuk kegiatan masih dalam masa pemeliharaan, dan dari pihak kontraktor juga sudah kita lakukan konfirmasi bahwa pihaknya masih bertanggung jawab untuk memelihara jalan tersebut,” ucapnya.