Nasional

Kakek Cabul di Pulau Sapeken Dibekuk Polisi

×

Kakek Cabul di Pulau Sapeken Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200119 160319

SUMENEP, limadetik.com —  Seorang kakek di Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Sapeken setelah ketahuan mencabuli dan menghamili anak di bawah umur.

Diketahui kakek berna Abd. Latip (60) warga dusun tembing desa Sepanjang kecamatan Sapeken yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap YU (15) hingga hamil 2 bulan lebih.

Berdasrakan keterangan Kapolsek Sapeken Iptu Karsono.SH melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan diringkusnya Abd. Latip (pelaku) karena atas dasar laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi tindak pidana asusila berupa tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur hingga saat tengah berbadan dua.

“Kami dapat laporan dari orang tua korban, dan setelah mendengar cerita kedua tua korban kami langsunh bergerak cepat untuk menangkap terlapor,” kata AKP Widiarto menirukan Kapolsek Sapeken, Minggu (19/1/2020)

Berawal terungkapnya kasus tersebut lanjut Widi, berawal dari kecurigaan Sutiya (ibu korban) terhadap perubahan fisik anaknya yang sering mengurung diri di kamar dan mulai agak kurusan serta tidak mau keluar bermain seperti biasanya.

Kecurigaan kedua orangtua korban semakin menguat setelah ada laporan Mukma (bidan desa) kepada Mat Hairi (orang tua korban, red) bahwa YU (13) anak mereka saat ini sedang hamil. “Siswi sebuah sekolah swasta di kecamatan Sapeken tersebut dinyatakan hamil setelah dilakukan tes urin dan hasilnya positip oleh bidan desa” terangnya.

Namun kedua orang tua korban tidak serta merta mempercayai hasil laporan bidan tersebut, kedua orang tua korban kembali pada 12 Januari 2020 mencoba memeriksanya kepada bidan desa yang satunya

”Saat diperiksa ke bidan yang satunya, ternyata hasilnya positif dan mengejutkan kedua orang tuanya, karena ternyata kandungan YU anak mereka dinyatakan sudah berusia 2 bulan lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat korban terus didesak orang tuanya barulah ada pengakuan jika korban (YU) telah disetubuhi Abd.Latip sekitar bulan November 2019 tahun  semalalu, tepatnya di semak tegalan milik terlapor di dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.

Sementara itu, dari hasil penangkapan Abd. Latif, polisi berhasil mengankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga dipakai pada waktu kejadian, diantaranya sebuah kerudung warna hitam, sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi warna hitam dan putih dan terdapat kancing pada bagian tengah, sebuah celana dalam sebuah training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru. (yd/red)