Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Kapolres Sumenep Ungkap Jenis Oplosan Terbaru

×

Kapolres Sumenep Ungkap Jenis Oplosan Terbaru

Sebarkan artikel ini
20231229 133548 scaled e1703843532873

Kapolres Sumenep Ungkap Jenis Oplosan Terbaru

Limadetik.com, Sumenep – Penghujung tahun 2023 Polres Sumenep ungkap temuan baru barupa satu merek obat batuk tablet dengan label halal, diduga dijadikan bahan oplosan atau minuman terlarang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal tersebut disampaikan kepada wartawan Sumenep, dalam kegiatan konferensi Pers Polres Sumenep. Jum’at (29/12/2023).

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, obat batuk tersebut pada umumnya dijual di toko-toko kelontongan dan dijajakan kepada masyarakat secara bebas.

Kebiasaan yang ada, hasil oplosan salah satu merek obat batuk dan cairan alkohol tersebut, akan dipasarkan kepada pengamen, pemulung dan anak-anak jalanan.

“Biasanya akan dijual kepada pengamen dan anak-anak jalanan,” kata Edo.

Pihaknya menggambarkan, kebiasaan pelaku dana mendistribukan barang tersebut, menggunakan dua metode pengoplosan.

Pertama, mencampurkan sepuluh butir obat batuk dengan air putih. Kedua, mencampurkan obat tersebut, dengan cairan mengandung 10 persen alkohol.

Kemudian, minuman hasil oplosan tersebut akan memberikan efek halusinasi kepada yang mengkonsumsinya. Jika digunakan dalam jangka waktu panjang, maka dapat menyebabkan kematian.

“Bila mana ini dikonsumsi secara terus menerus, dalam jumlah lebih besar dan jangka waktu berkepanjangan, maka dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Sejatinya formula minuman oplosan tersebut, hampir sama dengan kasus campuran antara salah satu merek obat batuk cair dengan alkohol.

“Tapi kalau untuk jenis obat yang seperti ini, memang baru pertama kalinya ditemukan,” tukasnya.

Tercatat, bahwa dalam kasus tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang tersangka, serta barang bukti berupa 3 dus besar obat batuk dan 212 botol cairan alkohol.

× How can I help you?