Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Kasi Intel Kejari Sumenep Benarkan Penyerahan Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

×

Kasi Intel Kejari Sumenep Benarkan Penyerahan Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sumenep Benarkan Penyerahan Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
FOTO: Tiga tersangka saat diserahkan ke JPU Kejari Sumenep

Kasi Intel Kejari Sumenep Benarkan Penyerahan Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa sudah menyerahkan berkas P21 dan tiga orang tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi oleh tim penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara tiga orang tersangka itu dinyatakan lengkap.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Edo, instansinya melimpahkan ke Kejari Sumenep kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi untuk dilakukan sidang penuntutan.

“Sudah tahap dua namanya, P21 itu kan artinya berkas lengkap. Kemudian, tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (13/4/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH membenarkan, bahwa memang ada penyerahan berkas tiga orang tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi pada hari Kamis tanggal 13 april 2023 sekira pukul 15.00 wib.

“Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari polres Sumenep kepada JPU di kantor Kejaksaan Negeri sumenep an. Tersangka MOH. WARDIYANTO, S. Pd bin MUNANDAR, Dkk terkait perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi” kata Kasi Intel Kejari Sumenep melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini.

Kendati demikian, menurut Kasi Intel Moch Indra, para tersangka tidak dilakukan penahanan karna ancaman hukuman para tersangka dibawah dari 5 tahun. “Namun para tersangka kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku” jelasnya.

Dengan diterimanya berkas ketiga tersangka lanjut Kasi Intel muda yang supel dan mudah berkomunikasi dengan masyarakat ini, akan menjadi pekerjaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sumenep agar segera bisa ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Berkas oleh JPU akan segera dilimpahkan ke PN Sumenep guna proses hukum lebih lanjut” ungkapnya.

Selain ketiga tersangka, sejumlah Barang bukti yang disita yaitu, 1 (satu) unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPKPhonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea.

Selanjutnya ada juga 1 (satu) buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

× How can I help you?