Scroll Untuk Membaca Artikel

Kasus Korupsi KUT di Sumenep,Akankah Ada Tersangka Baru.?

×

Kasus Korupsi KUT di Sumenep,Akankah Ada Tersangka Baru.?

Sebarkan artikel ini
Fotor 151927102977991

SUMENEP, Limadetik.com – Pada beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menangkap tersangka Kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT). Tersangka Salim Ahmad ditangkap di Jakarta setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).  Dalam kasus ini masihkah ada tersangka lain?.

Kejari Sumenep, memastikan tidak akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi KUT. “Tidak ada mas,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana, Kamis (22/2/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepastian itu kata Rahadian, karena kasus KUT tersebut sudah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007.

Dalam kasus ini, Kejari melakukan mengamankan Salim Achmad warga Desa Pajagalan Sumenep. Dia diamankan di Bandara Halim Perdana Susuma, sekitar pukul 11.52 Wib. Terhitung dari putusan MA, Salim Achmad masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.

“Itu pelaksanaan eksekusi putusan MA, karena yang bersangkutan mengajukan kasasi,” terangnya.

Dalam praktiknya, Salim Achmad kata Wisnu tidak sendirian, melainkan bersama temannya yang bernama Citronadi. Saat ini Citronadi telah menjalani hukuman sesuai hasil putusan pengadilan.

Tersangka divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta. Karena berdasarkan fakta dipersidangan terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp 3.263.248.066. (Hoki/yd)

× How can I help you?