Headline News

Kasus Pelecehan Seksual atas Eks Karyawan BNI, Sidang Pembuktian Digelar 13 Juli 2023

×

Kasus Pelecehan Seksual atas Eks Karyawan BNI, Sidang Pembuktian Digelar 13 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Kasus Pelecehan Seksual atas Eks Karyawan BNI, Sidang Pembuktian Digelar 13 Juli 2023
Ilustrasi

Kasus Pelecehan Seksual atas Eks Karyawan BNI, Sidang Pembuktian Digelar 13 Juli 2023

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus pelecehan seksual BNI dengan terdakwa MS selaku mantan atasan ES terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2023 dengan agenda pembuktian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH mengatakan, sidang lanjut dengan agenda yang sama untuk kasus pelecehan seksual ditunda bulan yang akan datang.

“BNI sidangnya ditunda masih, sidang lanjutan tanggal 13 Juli agenda tetep pembuktian dari JPU” kata Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan.

Kasus tersebut sebelumnya dilakukan praperadilan namun kandas karna ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, karena dinilai pokok perkaranya sudah berjalan.

“Kita sudah gelar sidang pembuktian oleh JPU pada tanggal 20 Juni 2023, minggu kemarin. Karena sebelumnya mengajukan sidang praperadilan” ucap Kasi Pidum.

Dalam sidang pembuktian tersebut kata mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan itu, akan diketahui apakah ada saksi-saksi yang meringankan dalam perkara yang dihadapi terdakwa pelecehan seksual dimaksud atau tidak.

“Penuntutan masih belum, karena masih ada beberapa tahapan sidang lainnya, yang nanti akan dilaksanakan, jadi untuk bulan Juli besok ini masih sidang pemeriksaan saksi dengan agenda pembuktian, apakah terdakwa terbukti melakukan pelecehan atau tidak tergantung nanti lah di persidangan seperti apa” ungkapnya.

Pria kelahiran Kota Malang yang baru menjabat 4 bulan di Sumenep itu mengatakan, 13 Juli nanti lanjutan sidang pembuktian, dengan penerapan Pasal 5, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terdakwa bisa diancam 4 tahun penjara sebagaimana isi dari pasal yang dimaksud, yakni pelaku pelecehan seksual sebagaimana UU no 12 tahun 2022 TPKS” tandasnya.

Sebagai informasi, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif