Scroll Untuk Membaca Artikel
Pemerintah

Kejari Sumenep Tandatangani MoU bersama Bulog Cabang Madura

×

Kejari Sumenep Tandatangani MoU bersama Bulog Cabang Madura

Sebarkan artikel ini
IMG 20231018 WA0313 1

Kejari Sumenep Tandatangani MoU bersama Bulog Cabang Madura

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Inten jalin kerjasama lintas sektoral dalam rangka memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Madura. Ini dilakukan terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Demikian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH di hadapan Pejabat Bulog Cabang Madura saat acara MoU berlangsung.

“Ini merupakan langkah penting yang menunjukkan jalinan kerjasama lintas sektoral, yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga agar semua agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik, dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Kajari Sumenep, Rabu (18/10/2023).

Kajari Trimo menilai, Jaksa sebagai pengacara Negara, memiliki wewenang memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasarpermintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat, daerah maupun BUMN, BUMND.

“Keberadaan Jaksa memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog kantyor Cabang Madura. Baik selaku tergugat maupun penggugat, serta dalam proses litigasi persidangan di Pengadilan maupun non litigasi di luar sidang” jelasnya.

Lebih lanjut Kajari Trimo menyampaikan, salah satu bentuk pendampingan itu juga bisa dilakukan melalui mediasi dan negoisasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum).

“Sebagaimana pasal 34 UU no 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Untuk itu, Kejaksaan berwenangdan dapat memberikan jasa hukum kepada instansi pemerintah, termasuk BUMN dalam hal ini Perum BulogKantor Cabang Madura,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Madura, Kuswadi sangat mengapresiasi terselenggaranya MoU dengan Korps Adhyaksa Sumenep ini. Sebab instansinya memiliki banyak kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat.

“MoU ini perlu kami lakukan, sebagai langkah agar setiap kebijakan yang akan dilakukan tetap mengacu pada ketaatan hukum dengan dana BUMN, sehingga memang perlu pendampingan agar tepat guna, dan tepat sasaran, serta lebih bermanfaat kepada masyarakat,” terangnya.

Dikatakan Kuswadi, dalam waktu dekat Bulog juga akan menyalurkan bantuan, sehingga memang perlu pendampingan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.

“Penting bagi kita pendampingan hukum, sehingga arah setiap kebijakan akan tetap ada kontrol” pungkasnya.

× How can I help you?