BATURAJA, Limadetik.com – Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik pada tahun 2018 di kantor kesbang pol kabupaten OKU Sumsel, (8/5/2018).

Kegiatan yang di hadiri oleh pengurus partai politik (Parpol) Ketua, Sekertaris dan Bendahara dengan nara sumber Kapolres OKU yang di wakili Kanit Tipikor IPDA Roli, Kajari OKU yang di wakili Kasi Intel Didit Agung Nugraha, Dandim OKU yang di wakili Kadin OKU Mayor Suprianto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab OKU.
Dalam sambutan nya, Kepala Badan Kesbang Pol OKU Taupiq Zubir SH.MH mengatakan, menurut undang undang Permen dagri no 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertipu administrasi, pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai poltik (parpol) memuat berbagai kebijakan terkait perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, dari pertanggung jawaban keuangan.
“Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme perencanaan dan pengelolaan keuangan sehingga tercipta kesinambungan sebuah laporan ke uangan dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana partai politik haruslah menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik maupun operasional” katanya saat di konfirmasi limadetik.com
Ia menambahkan apa yang selama ini ada kekeliruan bisa di eliminir da di harapkan bisa di kecilkan tapi di hilangkan sekecil apa pun kekeliruan sehingga tidak akan terjadi pengembalian uang.
“Bahwa pertemuan ini adalah membina hubungan partai politik (parpol) dengan pemerintah daerah, dan kiranya bisa membuahkan hasil yang maksimal hingga kita bisa mengatur penggunaan anggaran dengan baik dan tepat” tegasnya. (fikri/yd)