Daerah

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin Lakukan Antisipasi Pelanggaran Netralitas

×

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin Lakukan Antisipasi Pelanggaran Netralitas

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin Lakukan Antisipasi Pelanggaran Netralitas
Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Trenggalek

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin Lakukan Antisipasi Pelanggaran Netralitas

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Kendati hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Menak Sopal, pasti bakal menghadirkan dinamika tersendiri. Pasalnya, berbagai potensi pelanggaran khususnya pada masa kampanye dimungkinkan masih akan terjadi, Minggu (20/10/2024).

Salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, yakni terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan media sosial (medsos) selama masa kampanye. Karena itulah, potensi kerawanan tersebut harus menjadi acuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk terus melakukan pengawasan.

“Meski pada Pilkada Trenggalek 2024 ini hanya ada calon tunggal, tapi pengawasan yang kami lakukan akan tetap berjalan ketat, termasuk pada netralitas ASN, TNI, dan Polri,“ ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.

Itu dilakukan, lanjut Rusman, mengingat pada pengalaman di Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN paling kerap terjadi melalui media sosial. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43, pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan selama kampanye.

“Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk setiap platform. Nama-nama akun yang didaftarkan tersebut akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.

Nantinya lanjut Rusman, Bawaslu akan memantau ketat akun-akun yang terdaftar untuk mencegah potensi pelanggaran. Sebab, Bawaslu RI sudah menginstruksikan untuk memantau akun-akun media sosial pasangan calon yang digunakan untuk kampanye dan terdaftar.

“Jika terindikasi pelanggaran, Bawaslu akan segera melakukan pencegahan, baik dengan memberikan saran perbaikan atau, jika diperlukan, melakukan penanganan sesuai hukum” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran yang paling rawan di media sosial meliputi pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, pelanggaran UU ITE, hingga netralitas ASN. Pasalnya, pada Pilkada Tahun 2020 lalu pernah ada enam ASN yang terbukti tidak netral. Hal tersebut terungkap melalui unggahan di media sosial.

“Saat itu kami menemukan enam PNS melanggar netralitas dengan mendukung pasangan calon tertentu di media sosial. Kemudian mereka dijatuhi sanksi sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelas Rusman.