Advertorial

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades, Pj Bupati Pamekasan: Layani Masyarakat Sepenuh Hati

×

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades, Pj Bupati Pamekasan: Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Sebarkan artikel ini

Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Pamekasan tentang Perpanjangan masa Jabatan Kades

IMG 20240715 WA0001
Foto Bersama PJ Bupati kabupaten Pamekasan Masrukin, usai mengukuhkan 159 kades

PAMEKASAN, Limadetik.com, Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi 8 tahun, kepada 159 Kepala Desa, Rabu (26/6/2024) di Pendopo Ronggosukowati.

Acara sakral itu dihadiri Forkopimda Pamekasan, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, Camat dan Forkopimka.

Masrukin dalam sambutannya mengungkapkan turunnya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan hasil perjuangan luar biasa panjang dari para kepala desa.

“Ini hasil perjuangan yang panjang tidak kaleng kaleng, tidak gampang. Tentu saja semua elemen ikut mendukung begitu juga dengan pihak wakil rakyat. Alhamdulillah pemerintah pusat setuju masa jabatan kepala desa seluruh Indonesia ditambah,” kata mantan Sekretaris DPRD kabupaten Pamekasan itu.

Masrukin menyampaikan, tambahan masa jabatan selama dua tahun ini mungkin bisa menjadi rejeki, karena ini hasil perjuangan, serta bisa memaksimalkan pengabdian kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Dan tentunya untuk wilayah kabupaten, bantuan Bapak Dandim, Kapolres dan Forkopimda lainnya, pendampingan bagi para kepala desa kami ucapkan terimakasih. Sekali lagi dengan ini kontribusi dan kinerja pak klebun jadi naik dan semua aspek akan bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Selama tambahan dua tahun masa jabatan, kata Masrukin, para Kepala Desa sudah harus menambah layanan ke masyarakat, nambahi waktu, dan rancangan pembangunan desanya juga harus dijadwalkan ulang. Dari enam tahun menjadi delapan tahun, butuh koordinasi yang mantap, butuh keikhlasan menata ulang.

“Diperbaiki yang sudah baik, layani semuanya dengan sepenuh hati, karena ini waktunya Pak klebun untuk berbakti. Ini kesempatan. Roda pemerintahan sudah harus mulai difungsikan, tidak hanya melayani tapi pak klebun siang hari balai desa harus beroperasi. Karena pak klebun ini kantornya di semua wilayah, di café dimana mana kantornya pak klebun,” tuturnya.

Tambahan dua tahun, lanjut Masrukin, dimaksudkan supaya Kepala Desa lebih leluasa memajukan desa. Tidak dikejar kejar utang yang belum lunas. Karena itu rencana ulang harus disiapkan. Lakukan koordinasi yang mantap antar klebun dan pemerintah pusat, juga layanan berbasis data. Kini sudah ada beberapa desa layanan itu cukup menggunakan HP.

“Sekali lagi terimakasih jerih payah Pak Klebun, mengubah Undang Undang, kalo pak Klebun tidak ke Jakarta, maka tidak secepat ini. Saya titip jangan terlalu bereuforia, kerja seperti biasa. 159 Klebun harus sering bertatap muka, mari berikhitar menjaga suasana dan memajukan Pamekasan,” tandasnya.