Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Lagi-lagi, Dua Pemuda di Sumenep Diciduk Polisi Karena Narkoba

×

Lagi-lagi, Dua Pemuda di Sumenep Diciduk Polisi Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Lagi-lagi Dua Pemuda di Sumenep Diciduk Polisi Karena Narkoba
FOTO: dua pemuda jadi tersangka pengedar narkotika di Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Lagi-lagi dua pemuda di Sumenep, Jawa Timur diciduk Polisi karena narkoba. Dua pemuda tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep setelah kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli narkoba, Selasa (25/10/2021).

Kedua pemuda yang ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Dari identitas keduanya masing-masing TR (27) warga Desa Campor Barat, dan WS (24) warga Desa Tambaagung Kecamatan Ambunten.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kronologis keduanmya ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun langsung melakukan lidik secara intensif.

“Setelah kemudian anggota mendapatkan informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir jalan raya Ambunten di Desa Sema’an Kecamatan Dasuk, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor. Saat itu posisinya sedang duduk” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (28/2021) pada media ini.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Widi, petugas menemukan barang bukti yang di gulungan sarung yang dipakai terlapor berupa bungkus rokok yang ada barang/narkotika di dalamnya.

“Dari penggeledahan terhadap keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Gundang Garam Surya 12 didalamnya terdapat dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau” ungkapnya.

Setelah itu masih kata Widi, kepada keduanya ditunjukkan sejumlah barang yang ditemukan petugas, dan terlapor pun mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada WS (24).

“Berdasarkan pengakuan TR (27) Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WS (24) pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin Desa Tambaagung Tengah Kecamatan Ambunten, saat itu posisinya sedang duduk di atas sepeda” paparnya.

Dari tangan WS tersebut, polisi meneemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai terlapor berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk OPPO warna merah pada kotak box sebelah kiri sepeda motornya.

“Ketika digeledah, WS pun mengakui barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, keduanya akan dikebakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

× How can I help you?