BANJARMASIN, Limadetik.com – Anggota Polsek Banjarmasin Selatan kembali menangkap seorang pemuda bernama Ahmad Supian alias Anang lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap di rumahnya, Jalan Kelayan A Gang Rahmi Rt.13, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan Kota.
Baca: Bisnis Barang Haram, Pengedar di Banjarmasin Ini Gunakan Buku Catatan Rekapitulasi Sabu
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim IPTU Sisworo Zulkarnain mengatakan, Anang ditangkap pada Senin (30/7) sekitar Pukul 21.00 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,67 gram.
“Anggota kita berhasil mengamankan 8 paket narkoba kecil siap edar dengan total berat bruto 2,67 gram,” kata Sisworo dalam keterangannya kepada Limadetik.com, Selasa (31/7).
Penangkapan Anang itu berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya ditemukan Anang sebagai pelakunya.
Dua buah isolasi bening, satu lembar kertas catatan penjualan sabu sabu, dua bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah gunting dan satu buah timbangan digital warna hitam juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan,” imbuh Sisworo.
Atas perbuatannya itu, Anang kini meringkuk dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (edoz/rud)