Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

LBH Madura Akan Libatkan LSM dan Wartawan untuk Membongkar Realisasi Dana Desa Laden Tahun 2015-2018

×

LBH Madura Akan Libatkan LSM dan Wartawan untuk Membongkar Realisasi Dana Desa Laden Tahun 2015-2018

Sebarkan artikel ini
Wartawan: Ratu Dunia Korban Orkestra
FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, Ketua DPW APSI Jatim

PAMEKASAN, limadetik.com — Masalah Dana Desa Laden 2019 yang tidak dapat dicairkan untuk tahap 2 dan tahap 3 berbuntut panjang.

Yayasan LBH Madura akan melibatkan masyarakat Desa Laden, melibatkan beberapa LSM dan wartawan untuk membongkar kemungkinan terjadinya penyimpangan Dana Desa Laden sejak 2015-2018, sebab, jarang sekali ditemukan prasasti di Desa Laden Pamekasan, Jawa Timur sehingga tidak dapat dikontrol oleh masyarakat setempat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Ketua LBH Madura, Sulaisi Abdurrazaq, langkah tersebut harus dilakukan agar menjadi perhatian bagi desa-desa lainnya, bahwa Dana Desa ini vital dan harus benar-benar direalisasikan.

Baca juga: Yayasan LBH Madura Menduga Dana Desa Laden 2019 Digunakan Untuk Memperkaya Diri Salah Satu Elit Desa

“Masalah Desa Laden hanya satu dari 178 desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Pamekasan. Tapi masalah di satu desa ini bisa berdampak terhadap seluruh desa di Pamekasan, kita harus dorong agar masyarakat desa ikut andil dalam memantau realisasi Dana Desa”, kata Sulaisi menghimbau, Kamis (9/4/2020).

Sulaisi mengatakan akan atur waktu untuk mengkaji secara lebih dalam untuk kasus Desa Laden, karena menurut pengaduan warga, ada pembangunan infrastruktur jalan di sebelah Balai Desa Laden menuju persawahan.

Baca juga: Ketua LBH Madura Rekomendasikan BPK Audit Dana Desa Laden 2019

“Diduga tanah yang digunakan pelebaran jalan itu adalah tanah kas desa, tapi menuju ke tanah milik mantan Kepala Desa Laden.” tuturnya.

“Jika ternyata terdapat unsur penyalahgunaan wewenang pada Dana Desa Laden sejak tahun 2015 – 2018 serta 2019, maka LSM dan wartawan harus siap untuk mengawal warga yang bersedia melaporkan masalah ini ke Kejari Pamekasan atau ke KPK”, tukas Sulaisi kepada limadetik.com. (yd/sls/red)

× How can I help you?