Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Gelar Kajian Bersama PSGA, Kupas Tuntas Isu Gender dan Hukum di Masyarakat
LIMADETIK.COM, LAMONGAN — Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAI Tabah) Lamongan menggelar kegiatan kajian ilmiah bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang bertempat di Aula Al Musthofa Kampus, Jumat (30/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Hj. Shafiyah, dosen Prodi HES, sebagai pemateri utama, serta Sifwatir Rif’ah, Ketua PSGA, yang turut memberikan sambutan sekaligus pemaparan program strategis PSGA.
Dengan tema “Peran Gender dalam Perspektif Hukum dan Sosial”, kajian ini membahas pentingnya pemahaman kritis mahasiswa terhadap isu-isu gender yang berkaitan dengan hukum syariah dan realitas masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hj. Shafiyah menjelaskan berbagai tantangan hukum di masyarakat yang masih bias gender, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dapat menjadi landasan solusi yang adil dan berkeadaban.
“Pentingnya peran mahasiswa dalam membawa semangat kesetaraan dan keadilan sosial ke ruang-ruang akademik maupun praktik hukum di lapangan” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PSGA, Sifwatir Rif’ah, memaparkan beberapa program unggulan PSGA yang aktif mendorong kesetaraan dan perlindungan terhadap kelompok rentan, antara lain:
1. Kampanye dan edukasi kesetaraan gender.
2. Layanan pendampingan korban kekerasan berbasis gender.
3. Pembentukan dan penguatan Unit PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) kampus yang responsif gender.
4. Penguatan literasi hukum untuk masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan.
Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara mahasiswa dan narasumber, yang membahas dinamika hukum di masyarakat dan bagaimana respons gender menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan maupun praktik hukum yang inklusif.
“Kolaborasi antara Prodi HES dan PSGA ini menjadi langkah nyata dalam mendorong terciptanya lingkungan kampus yang sadar gender dan membangun generasi akademik yang peka terhadap problem sosial serta mampu merespon dengan pendekatan hukum yang transformatif dan syariah-kompatibel’ ungkapnya.