Artikel

Membuka Gerbang Kemudahan Melalui Transformasi Digital pada Layanan Cek Sertifikat Tanah di Kabupaten Purbalingga

×

Membuka Gerbang Kemudahan Melalui Transformasi Digital pada Layanan Cek Sertifikat Tanah di Kabupaten Purbalingga

Sebarkan artikel ini
Membuka Gerbang Kemudahan Melalui Transformasi Digital pada Layanan Cek Sertifikat Tanah di Kabupaten Purbalingga

Membuka Gerbang Kemudahan Melalui Transformasi Digital pada Layanan Cek Sertifikat Tanah di Kabupaten Purbalingga

Oleh : Nadiya Ami Syavitri
Program Studi : Administrasi Publik
Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

________________________________

ARTIKEL – Memberikan pelayanan kepada publik merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah. Publik sendiri, berdasarkan UU No. 25 tahun 2009, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah diharapkan tanggap dan tidak bosan-bosan dalam melakukan perbaikan dan memberikan inovasi-inovasi pada pelayanan publik yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, diharapkan pelayanan tersebut dapat diterima dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Era disrupsi dan revolusi industri saat ini mendorong percepatan transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Transformasi ini mengubah cara pelayanan konvensional yang berbelit-belit dan membutuhkan banyak dokumen, menjadi sistem digital yang lebih mudah dan transparan.

Sistem layanan konvensional yang minim transparansi dan rawan korupsi, menjadi salah satu contoh yang mendorong transformasi digital. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal melalui inovasi digital.

Konsep pelayanan publik berbasis digital merupakan visi dan strategi utama pemerintah dalam mewujudkan e-Governance. E-Governance bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN memanfaatkan kemajuan teknologi digital dengan menghadirkan layanan informasi pertanahan secara online. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bertugas melaksanakan pemerintahan dalam bidang pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden menjalankan pemerintahan negara.

Kementerian ATR/BPN menyediakan beberapa jenis layanan informasi pertanahan secara digital atau online, antara lain: (a) pengecekan sertifikat, (b) surat keterangan pendaftaran tanah, (c) informasi data tekstual/grafikal, (d) informasi nilai tanah, (e) informasi titik koordinat, (f) informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS), (g) informasi riwayat kepemilikan tanah, (h) informasi riwayat tanah, dan (i) layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian.

Salah satu contoh inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan adalah layanan pengecekan sertifikat secara digital yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, yang merupakan bagian dari Kementerian ATR/BPN. Kabupaten Purbalingga menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan pertanahan, yaitu layanan pengecekan sertifikat online.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa kesesuaian data fisik dan yuridis sertifikat hak atas tanah dengan data elektronik di pangkalan data. Inovasi yang dijalankan sejak januari 2020 ini bertujuan untuk memastikan keabsahan sertifikat dan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon sebelum melakukan perbuatan hukum terkait bidang tanah.

Pelaksanaan yang bertanggungjawab atas layanan ini diamanahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa tanah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kesesuaian dalam pengecekan sertifikat yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Purbalingga, baik secara manual maupun secara online. Kesesuaian ini mencakup persyaratan dan tarif layanan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Perbedaannya hanya terletak pada prosesnya. Dalam proses pengecekan secara manual, berkas permohonan dimasukkan oleh petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga ke dalam sistem. Sedangkan dalam proses pengecekan secara online, pemohon dapat secara mandiri memasukkan berkas permohonannya ke dalam sistem. Hal ini memungkinkan pemohon untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran data yang dimasukkan.

Proses pengecekan manual mengharuskan pemohon hadir langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga. Di sana, pemohon harus mengambil nomor antrian, memenuhi persyaratan, membawa dokumen yang dipersyaratkan, mengisi formulir permohonan di loket, dan menunggu hasil pengecekan. Kelemahan utama dari proses manual ini adalah kerentanannya terhadap kesalahan pengisian formulir oleh petugas dan praktik suap oleh pemohon, yang dapat menghambat proses pengecekan dan menimbulkan ketidakadilan.

Berbeda dengan proses manual, layanan pengecekan sertifikat online membantu PPAT dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, layanan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat, di mana pemohon dapat mengunggah data sendiri di kantor PPAT atau di rumah, sehingga tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di Kantor Pertanahan.

Meskipun layanan pengecekan sertifikat online di Kantor PPAT Kabupaten Purbalingga telah menunjukkan peningkatan efektivitas pelayanan, tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan ini masih menghadapi beberapa kendala yang perlu diatasi. Kendala-kendala tersebut antara lain, petugas terkadang mengalami kesulitan membuka berkas permohonan dalam format PDF yang rusak, hal ini tentu menghambat proses pengecekan sertifikat secara efektif dan efisien.

Selain itu, sistem yang sering mengalami error menyebabkan layanan online tidak dapat diakses, yang tentu saja mengganggu kelancaran proses pengecekan sertifikat. Terakhir, belum semua buku tanah di Kabupaten Purbalingga tervalidasi dalam sistem online, yang menyebabkan petugas tidak dapat melakukan pengecekan sertifikat untuk buku tanah yang belum tervalidasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu lebih antisipatif dalam menghadapi berbagai permasalahan dan merumuskan strategi yang efektif sebagai solusinya. Contohnya, dengan meningkatkan infrastruktur teknologi, seperti server dan jaringan, untuk memastikan kelancaran akses layanan online dan meminimalkan gangguan, termasuk masalah server error yang sering terjadi.

Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan untuk memastikan identifikasi dan penanganan proaktif terhadap segala permasalahan yang muncul. Mempercepat proses validasi dan digitalisasi seluruh buku tanah agar terintegrasi dengan baik ke dalam sistem online. Membangun sistem pelaporan dan penanganan masalah yang efektif, termasuk layanan bantuan teknis yang responsif untuk mengatasi permasalahan yang muncul dengan cepat dan tepat.