Pekanbaru, Limadetik.com — Menyikapi Isu dan Fitnah akan pemberitaan PDI Perjuangan yang terbit diberbagai media online (siber) baik Nasional maupun media lokal(Media Riau), Hanafiah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar didampingi Triska Feli Sekretaris Jendral Sigit Widodo SH Wakil Sekretaris, Taufik Aldini SH Ketua Bidang Kehormatan dan Anatona Nazara SE Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, melakukan Konferensi Pers di Kafe Kayu Resto Jalan Durian kota Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa (11/02/2020).
Konfrensi Pers yang dilakukan untuk mengcounter atau membantah Isu-isu dan Fitnah tentang PDI Perjuangan yang mencuat di berbagai media yang bermula terbit di media Nasional hingga ke media-media yang ada di Riau.
Terkait proses Pemecatan Morlan Simanjuntak calon terpilih anggota DPRD Kampar pada pemilu 2019 lalu yang diduga tidak memenuhi ketentuan,serta isu dan dugaan Fitnah yang telah diunggah oleh media CNN, bahwa Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan meminta uang kepada Morlan Simanjuntak untuk memuluskan dirinya (Morlan Simanjuntak) agar tidak dipecat.
“Terkait isu itu kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar menyatakan bahwa itu tidak benar dan Fitnah,kenapa itu kami sampaikan demikian ?. Selama ini kami bahkan DPP Partai yang membantu DPC dan DPD seluruh Indonesia untuk membesarkan Partai.” ungkap Hanafiah dengan tegas.
Berkembangnya Isu dan Fitnah yang dilontarkan melalui media, yang mana adanya dugaan dari lawan Politik yang tidak senang dengan kemenangan yang telah diperoleh PDI Perjuangan yang dua kali menang berturut-turut baik itu Legislatif di tingkat Nasional dan juga di Eksekutif yaitu di Presidennya.
“Kami DPC juga menyampaikan saudara Morlan Simanjuntak telah melakukan Manipulasi Data,terkait pencalonannya. Bahwasanya beliau yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan sebagai Terpidana akan dugaan tindak Pidana pencurian yang telah dilakukannya di Siak, namun dimanipulasi dan berdasar itulah DPP melakukan Pemecatan bukan melakukan pemecatan tanpa alasan.” tambah Hanafiah.
Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD DPD/Provinsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pasal 32 ayat (2) huruf b telah dijabarkan.” calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani dalam penjara.Artinya saat itu Morlan Simanjuntak yang dilantik pada tanggal 27 Agustus 2019 pelantikan DPRD Kampar lalu,Morlan ditahan di LP Siak yang terjadi lokus kejadian di Siak akan kasus dugaan tindak Pidana pencurian yang diduga telah dilakukannya.papar Triska Fely Sekretaris Jendral DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar.
“Dikarenakan telah mempermalukan Partai maka DPP mengambil tindakan pemecatan terhadap Morlan, saat ada berita Sekjen DPP PDI Perjuangan di Fitnah meminta uang kepada Morlan Simanjuntak itu tidak benar dan Fitnah. karena pada saat itu yang diminta sebagai saksi dan dipertanyakan adalah saya,Ketua DPC dan Morlan namun dikarenakan berada didalam tahan di wakili oleh Istrinya Morlan akan Fitnah dan isu yang mencuat dimedia.” ungkap Triska Feli Sekretaris Jendral.
Tuduhan atau Fitnah Sekjen PDI Perjuangan meminta uang tidak benar, dan meminta uang melalui stafnya itu juga tidak benar. Akan tuduhan dan Fitnah, yang telah ditujukan pada PDI Perjuangan melalui media hendaknya dapat disampaikan kepada masyarakat melalui Mediapula.pinta Anatona Nazara Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik.
Saat dimintai tanggapan awak media, akan pernyataan Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak memiliki bukti permintaan uang dari Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan kepada Morlan.
“Tadi saya (Hanafiah) sudah berkomunikasi langsung dengan pak Asto Sekjen DPP PDI Perjuangan, bahwasanya apa yang disampaikan Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak tidak benar. Dan PDI Perjuangan pasti akan menempuh langkah Somasi kepada Narasumber yang diduga telah melakukan Fitnah” terang Hanafiah mengulangi pernyataan tegas Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan pada media.
Sementara saat dipertanyakan kapan PDI Perjuangan mengetahui dugaan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh Morlan Simanjuntak, apakah diketahui sebelum Pemilihan atau sesudah Pemilihan ?.
“Itu diketahui setelah proses Pemilu 2019 lalu selesai, karena kejadiannya di Siak sedangkan SKCKnya dikeluarkan di Kampar Pencalonannya di Kampar.Setelah Pemilihan selesai, didapatkan didalam BB 1 dan BB 2 nya beliau Morlan mengakui tidak pernah Terpidana,kemudian SKCKnya keluar. Itu diketahui setelah mencuat berita tentang kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh morlan lalu Team kita menelusurinya dilapangan ternyata masih ada sisa hukuman yang tidak diselesaikan dalam bentuk kurungan badan selama 5 bulan 3 hari dan masuk dalam DPO dan ada kader yang melaporkannya kepada Pimpinan Pusat.” tambah Hanafiah,Triska dan Anatona Nazara.
Terkait setelah terbitnya SK Pemecatan, DPC Partai sudah menyurati sesuai dengan aturan kepada Instansi terkait, baik itu DPRD, KPU, Bupatinya semua sudah. Nah kemudian adanya pelantikan,kita juga menanyakan pelantikan yang dilakukan pada Morlan kepada Biro Hukum Provinsi menanyakan pelantikan Morlan.Kepala Biro memberikan Referensi,bahwasanya Morlan sudah memegang SK Pelantikan dan Pemberhentiannya serta berdasarkan aturan perundang-undangan, sementara proses PAW dilakukan setelah dilantik dulu baru di PAW yang sekarang sedang dalam proses yang membutuhkan waktu. Hanafiah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar saat dipertanyakan awak media lambatnya reaksi PDIP akan menyikapi permasalah Morlan Simanjuntak (Ismail Sarlata/red)