Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Mengejutkan, Penyidik Kejari Sumenep Tahan Dua Warga Gorontalo Tersangka Kapal Ghoib

×

Mengejutkan, Penyidik Kejari Sumenep Tahan Dua Warga Gorontalo Tersangka Kapal Ghoib

Sebarkan artikel ini
Mengejutkan, Penyidik Kejari Sumenep Tahan Dua Warga Gorontalo Tersangka Kapal Ghoib
FOTO: HM dan SK dua tersangka penyredia kapal ghoib warga Gorontalo

Mengejutkan, Penyidik Kejari Sumenep Tahan Dua Warga Gorontalo Tersangka Kapal Ghoib

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Namun yang mengejutkan, kedua tersangka yang dilakukan penahanan bukan warga Kabupaten Sumenep, melainkan warga yang beralamat di Provinsi Gorontalo, mereka masing-masing, HM (66) dan SK (59) yang terlibat dalam pusaran pengadaan kapal oleh BUMD Sumenep, Rabu (14/6/2023).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan SK sebagai Komisaris. Mereka sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH.

Ditahannya kedua tersangka tersebut kata Kajari, setelah mereka (keduanya) diketahui sudah menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.

“Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir” ungkap Kajari.

Mengejutkan, Penyidik Kejari Sumenep Tahan Dua Warga Gorontalo Tersangka Kapal Ghoib
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH didapingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi datun dan Jaksa

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu menegaskan, HM dan SK dilakukan penahanan karena dalam pembelian kapal tidak ada wujudnya (kapal) termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk mempertanggungkan jawabannya” tuturnya.

Dikatakan Kajari Trimo, penahanan kedua tersangka oleh penyidik dengan alasan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik disangkan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara” terangnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

× How can I help you?