Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Merasa Dipermainkan Sejak Tahun 2015, Warga Bluto Laporkan Warga Pamekasan ke Polres Sumenep

×

Merasa Dipermainkan Sejak Tahun 2015, Warga Bluto Laporkan Warga Pamekasan ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Merasa Dipermainkan Sejak Tahun 2015, Warga Bluto Laporkan Warga Pamekasan ke Polres Sumenep
FOTO: Angga Kurniawan, SH (kiri) bersama Alimuddin (kanan)

SUMENEP, Limadetik.com – Merasa dipermainkan sejak tahun 2015, atas jual beli tembakau antara Alimuddin (63), warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bersama H.Faruq alias Munir berakhir pelaporan pada Polres Sumenep.

Demikian disampaikan Angga Kurniawan Equality Law Firm tim Tri Sutrisno Effendi, SH yang dipercaya sebagai kuasa hukum korban (Alimuddin) pada media ini, Jumat (22/10/2021).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kejadiannya sejak 2015 silam, dimana klien kami bapak Alimuddin melakukan jual beli tembakau dengan H.Faruq alias Munir selaku pembeli saat itu” kata Angga Kurniawan, SH.

Menurut Angga selaku kuasa hukum Alimuddin, kliennya bernama H.Faruq alias Munir melakukan transaksi jual beli tembakau, namun saat barang sudah diambil dan dibawa oleh pembeli (H.Faruq, red) hingga berapa hari kemudian belum juga dibayarkan.

“Barang (tembakau) milik Alimuddin yang dibawa H. Faruq alias Munir ini sebanyak 11 Bal atau berat timbangannya 534 kg, namun setelah itu yang masuk sortir hanya 270 kg maka jika diuangkan sekitar Rp. 11.298.000. Jadi ini yang tidak dibayarkan hingga saat ini” ungkapnya.

Masih kata kuasa hukum Alimuddin, saat itu kliennya sudah dijanjikan oleh H.Munir dalam waktu beberapa hari kedepan akan melunasi pembayaran hasil jual tembakau Alimuddin.

“Namun pada kenyataannya, H.Faruq alias Munir ini hanya janji-janji saja, pernah setelah katanya mau bayar Rp 5 juta dahulu, tapi kenyataannya berdasarkan pengakuan klien kami itu sama sekali tidak ada” terangnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Angga Kurniawan SH, pihaknya bersama Equality Law Firm tim Tris Sutrisno SH, telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku terduga penipuan dalam hal ini H. Faruq alias Munir ke Polres Sumenep, pada Kamis 21 Oktober 2021.

“Ini kami lakukan sebagai salah satu edukasi hukum, bukan persoalan banyak atau tidaknya kerugian yang dialami seseorang, namun bagaimana kita bisa memiliki pendidikan hukum dan tidak mudah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum itu sendiri, sehingga tidak akan ada lagi korban lainnya” pungkasnya.

× How can I help you?