Merasa Tertipu, 5 Korban Lapor ke Polres Situbondo

×

Merasa Tertipu, 5 Korban Lapor ke Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180314 111121
Saat 5 korban melaporkan ke Polisi Situbondo (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Dugaan penipuan oleh oknum wartawan Tabloid Mingguan inisial YH asal Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada 3 (tiga) orang korban dan akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Senin (12/03/2018).

Pasalnya yang menjadi korban penipuan oknum wartawan tersebut sebanyak 5 (lima) orang, dua orang korban yang lain diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Namun dalam laporannya, masing-masing korban mengaku membayar Rp. 3 juta per orang.

Menurut informasi yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2017 yang lalu. Saat itu, terlapor yang dikenalkan oleh keluarganya mendatangi rumah Pasutri Hendra Purnomo (26) dan Rifatul Jannah (25) di rumahnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Terlapor menawarkan pekerjaan di RSUD dr. Abdoer Rahem dan Dinas Cipta Karya (DCK) Situbondo. Namun dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 3 juta per orang. Mendapat tawaran yang menjanjikan tersebut, pasutri yang baru lulus Strata Satu (S1). Bahkan, pasutri ini langsung membayar uang sebesar Rp. 6 juta.

Kemudian dengan berdalih manfaatkan pasutri tersebut, terlapor melancarkan aksinya untuk mencari korban lain agar menjumpai teman-teman kuliahnya yakni, Iman Firmansyah (27) warga Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan dijanjikan di Dinas Perhubungan, Riski Eka (25) warga  Desa Klatakan, Kecamatan Kendit dan Lusi Wulandari (25), dijanjikan pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo.

Dikarenakan hanya di imingi janji saja. Bahkan, hingga awal Maret 2018 belum ditepati, Sehingga para korban sepakat untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke SPKT Polres Situbondo.

Salah satu korban membenarkan  Rifatul Jannah, “Selain membayar Rp.3 juta per orang. Namun untuk mempercepat mendapat SK honorer, saya bersama teman-teman juga harus membayar uang Rp. 250 ribu”.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H. Nanang Priyambodo, S.Sos juga membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang masuk ke Mapolres Situbondo. Rabu, (14/03/2018).

“Laporan tersebut sudah kami terima. Selanjutnya akan kita dalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika nantinya terbukti, terlapor akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan”, pungkasnya. (Ozi/Aka)