Oleh: Rausi Samorano
Setelah ramai pemberitaan tentang “Pemberian” Mobil Innova dari BPRS kepada Sekda Kabupaten Sumenep dan memantik perdebatan panjang dan kacau di group WAG karena banyak yang komen tanpa alasan pengetehuan yang memadai tentang pokok persoalan, sehingga berpotensi memunculkan informasi sesat dan Menyesatkan.
Saya tergelitik untuk urun komen sepanjang kapasitas pengetehuan yang saya miliki terkait berita pemantik perdebatan di salah satu Media.
1. Dalam Berita yg ditulis Media
memposisikan bahwa telah terjadi peristiwa Hukum berupa “PEMBERIAN MOBIL PRIBADI RATUSAN JUTA RUPIAH”. Dan “KEPADA SEKDA SUMENEP”.
Di dalam pemneritaan itu jika tidak difahami dari sisi Hukum akan menimbulkan prasangka bahwa telah terjadi Gratifikasi atau perbuatan melawan Hukum yg dilakukan oleh BPRS.
Dalam berita yang beredar sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pak. Sekda adalah sebagai Komisaris Utama (Komut) dari Perseroan tersebut, inilah pangkal sesat pikirnya.
Kenapa..? Karena sebenarnya Pemberian itu terkait erat dengan Posisi Jabatan Pak. Sekda sebagai Komisaris Utama di BPRS beserta Anggota Dewan Komisaris (Dekom) lainnya yang tentu mendapatkan hak yang sama. Dan Dekom adalah Organ Perseroan sebagai mana Direksi juga oragan perseroan, ini diatur dalam 1 Ayat 6 UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan (UUPT) .
Dekom sebagaimana Direksi berhak mendapatkan Gaji, tunjangan,fasilitas kendaraan, dana tantiem, bonus tahunan dll. Semua Fasilitas yang diterima Dekom adalah hak bagi beliau beliau dan kewajiban bagi perseroan. Karena tanggung jawab Dekom sama beratnya seperti Direksi (Monggo pelajari pasal 108 ayat 1 UUPT)
Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kenapa Pak. Sekda bisa menjadi Komisaris Utama?. Silahkan baca Perdanya, Anggran Dasar Perseroannya dan UU No 40 tahun Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15.
Jadi pemberian itu tak ada kaitannya dengan urusan pribadi dan Gratifikasi, ini murni fasilitas Perseroan untuk Organ perseroan, Sama dengan BUPATI atau PRESIDEN mendapatkan Mobil dari Negara, karena jabatannya. Atau biar “Aple to Aple”, sama dengak AHOK menerima Mobil Milyaran dan dana milyaran dari BUMN Pertamina bukan karena pribadi Ahok-nya, tapi karena jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Jelass……??!.
2. Berita mengait-ngaitkan dengan Simpanan Dana dari kasda di BPRS.
Perlu difahami bahwa uang daerah itu memang disimpan/diletakkan di Bank, bukan di rumah atau di brangkas kantor. Dan ini dana miliaran yang diincar oleh semua Bank. Dan kenapa pemerintah Sumenep meletakkannya di BPRS karena Bank ini adalah BUMD milik Pemkab Sumenep sehingga keuntungan dari sirkulasi keuangan kembali kepada Rakyat sumenep. Sebenanrnya kalau saya jadi Sekda saya letakkan saja Di BCA, karena jauh lebih menguntungkan ke saya. Tapi pak sekda tidak melakukannya.
Jadi dana apapun di daerah dan Negara sekalipun itu memang diletakkan/disimpan di Bank dan pencairannya melalui Bank. Bayangkan kalau diletakkan di Cafe, di Hotel apalagi di Kantor atau di rumah…?!
Jadi mobil itu bukan hadiah karena simpanan itu, kalupun jadi jadiah itu tak masalah, apalagi bukan hadiah. Jadi berita itu perlu diluruskan biar tak sesat dan memunculkan persepsi negatif.
3. Debat di WAG. tidak ada Anggaran Dasarnya Karena BPRS Bukan ORMAS.
Inilah jika komemtar dan menulis tanpa pengetahuan berbasis KETOLOLAN. BPRS itu Perseroan Terbatas alias PT. dan PT itu berbasis Anggaran Dasar perseroan yang dibuat oleh Notaris pada saat pendirian Perseroan dan disahkan oleh MenkumHam sebagai BADAN HUKUM.
Jadi Semua Badan Hukum itu Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, memiliki Aggaran Dasar, karena ini adalah peraturan internal pengurusan perseroan atau organisanya.
Memang proses pendiriannya BUMD aturan khususnya di UU No.23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 di mana proses pendiriannya melalui Perda tapi tatakelola dan operasional perseroan tunduk kepada UU No 40 tahun 2007 tentang PT dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perbankan serta UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan segala aturan direvatifnya.
Advokat dan Direktur Eksekutif Civic Institute