BATURAJA, limadetik.com -Seorang operator sekolah SD negeri 71 baturaja membantah perintah kepala sekolah, untuk mendata anak kandung kepala sekolah dalam daptar database, oprator sekolah ini masih berstatus honorer ia harus menerima kenyataan di stop oleh kepala sekolah sebagai operator sekolah.( sabtu ) 2/11/2017
Saya sebagai operator sekolah SD Negeri 71 baturaja sudah cukup lama status saya masih honorer, pada waktu itu kepala sekolah memerintah kan kepada saya untuk memasukkan nama anak kandung nya dalam database, saya sangat keberatan untuk memasukannya karena tidak sesuai dengan prosedur mekanismenya namun kenyataannya bertolak belakang dengan kepala sekolah saya di panggil oleh kepala sekolah untuk di berhentikan sebagai operator sekolah karena tidak menaati perintah, setelah mendengar pernyataan itu saya langsung terkejut karena secepat itu saya diberhentikan oleh kepala sekolah dan saat ini saya sudah tidak lagi bekerja sebagai operator di SD Negeri 71 OKU
Keterangan dari salah seorang guru yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, Jika Ibu kepala sekolah negri 71 Romilah itu kepala sekolah baru tahun ini ia menjabat, memang sudah sering bertindak semaunya dan sewenang-wenang terhadap guru guru, apalagi dengan guru honorer, pernyataan ini menunjukan bahwa dia kepala sekolah yang tidak baik atau tidak patut di contoh
“Saya mengharapkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dapat memanggil serta memberikan teguran kepada kepala sekolah( Romilah), demi untuk kebaikan bersama agar semua guru dapat bekerja dengan nyaman, sehingga tidak ada lagi terjadi tindakan yang kurang baik juga sewenang-wenang yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru-guru PNS maupun tenaga honorer
Saat dikonfirmasi oleh wartawan limadetik.com Kepala sekolah SD Negeri 71 OKU Romila belum bisa di temui untuk memberikan keterangan.
(fikri/yd)