Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Nawardi Minta KKP Tinjau Ulang Pemangkasan Jumlah Penyuluh Perikanan Bantu

×

Nawardi Minta KKP Tinjau Ulang Pemangkasan Jumlah Penyuluh Perikanan Bantu

Sebarkan artikel ini
Ahmad Nawardi

JAKARTA, Limadetik.com – Anggota Komite II DPD RI, Ahmad Nawardi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau kembali keputusan pemangkasan jumlah Penyuluh Perikanan Bantu (PBB) se Indonesia dari 2.500 orang menjadi 2.000 orang.

Menurut Nawardi, sebagai negara maritim dengan potensi kelautan dan perikanan mencapai Rp 3.000 triliun pertahun. Sudah selayaknya jumlah penyuluh perikanan dalam kapasitas besar demi mengoptimalkan sumberdaya kelautan dan perikanan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Sayang, jumlah penyuluh perikanan terbilang mini. Akibatnya banyak potensi yang tidak dapat digarap dengan maksimal karena kurangnya pengetahuan masyarakat. Padahal peran serta penyuluh perikanan amat diperlukan. Sehingga idealnya jumlah penyuluh ditambah bukan justru dikurangi,” kata  Nawardi kepada wartawan, Jakarta, Minggu, (21/01/2017).

Selain itu, sejak rekrutmen PPB dialihkan ke pusat sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk status kepegawaian penyuluh perikanan, kata Nawardi justru semakin mempersulit penyuluh.

Belum lagi rencana KKP untuk rolling kerja penyuluh dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dinilai Nawardi semakin mempersulit kerja penyuluh ke depan. Sedangkan pada sisi lain, keberadaan penyuluh terkesan kurang diperhatikan.

Padahal tenaga penyuluh mesti diberdayakan untuk memperkuat basis data KKP. Sehingga pengambilan kebijakan KKP efektif untuk mendorong kesejahteraan dan peningkatan hasil tangkap nelayan,” ujar mantan anggota DPRD Jawa Timut tersebut.

Senator kelahiran Madura itu juga mengakui, jika penyuluh perikanan menghadapi berbagai persoalan dalam memainkan peranannya. Pertama, kualitas sumber daya pelaku. Kedua, perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, peningkatan kapasitas penyuluh dalam menghadapi tantangan mengembangkan kelompok masyarakat.

“Karena situasi yang dihadapi penyuluh di lapangan tidak mudah, tentu KKP harus mempertimbangkan usulan dari mereka untuk diangkap sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti Penyuluh Pertanian. Ini untuk mengapresiasi kerja mereka di lapangan sebagai ujung tombak yang bertanggung jawab untuk mengembangkan potensi perikanan di Indonesia,” ujar Nawardi.

Nawardi berharap KKP untuk menambah tenaga penyuluh perikanan atau setidaknya tidak mengurangi jumlah yang ada. Termasuk memberikan kepastian kepada penyuluh melalui pemberian kontrak dan honor kerja yang proporsional.(tim/yd)

× How can I help you?