Nasional

Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Puluhan BB

×

Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Puluhan BB

Sebarkan artikel ini
IMG20200421100312 scaled

SUMENEP, Limadetik.com – Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur musnahkan puluhan botol minuman keras dan sabu serta sajam sebagai alat bukti (BB) kasus tindak pidana, baik pidana umum maupun pidanan ringan.

“Ini sebenarnya sudah barang bukti sejak akhir tahun 2019, atau sejak bulan November hingga maret 2020, tapi karena kita masih disibukkan dengan kegiatan covid-19 makanya baru kita gelar sekarang pemusnahannya” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Jamaluddin, Selasa (21/4/2020).

Dari beberapa kasus yang ada, nampaknya kasus narkotika jenis sabu lebih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Untuk kasus narkotika saja ada sekitar 59 kasus dengan total barang bukti 109 Gram. Dan lebih banyak memang kasus narkotika jenis sabu” terangnya.

IMG20200421100205 scaled
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep saat memperlihatkan BB

Lebih lanjut Kajari Sumenep menyampaikan, selain 59 kasus narkoba ada juga dua kasus tipiring yakni minum oplosan dan beberapa botol miras.

“Untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring, red) ada dua kasus, yaitu satu kasus minum oplosan dan satunya lagi jenis minuman prost bir, jadi itu sudah kita tangani setelah kasusnya di sidangkan secara singkat. Dan sudah kita tahan” jelasnya.

Selain itu tambah Jamaluddin, pihaknya juga telah memusnahkan puluhan senjata tajam (sajam) dari tindak kejahatan pidana umum.

“Ada puluhan sajam yang kita musnahkan diantaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lain nya dari tindak kejahatan pidana umum, termasuk baju, handphone, gelas termasuk pula 26 kertas togal semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum” tukasnya.

Sebagaimana terpantau, dalam acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang berlangsung di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sumenep, nampak hadir perwakilan BNNK Sumenep, Pengadilan, Lapas Klas IIB, Polres Sumenep serta sejumlah Kasi di Kejaksaan Sumenep, Jawa Timur. (yd/red)