Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Ngenes, Puluhan Karyawan Tunjungan Plaza (TP) Surabaya di PHK Paksa

×

Ngenes, Puluhan Karyawan Tunjungan Plaza (TP) Surabaya di PHK Paksa

Sebarkan artikel ini
surabaya

SURABAYA, Limadetik.com — Puluhan karyawan karyawati Tunjungan Plaza (TP) Surabaya dikabarkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, sedihnya cara memPHK puluhan karyawan itu dengan cara paksa menandatangani konsep pengunduran diri dan pesangon yang menurut pihak HRD sudah sesuai ketentuan yang dibuat pihak managemen TP.

“Saya tiba tiba dipanggil pihak Managemen HRD, dipaksa tanda tangan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan saya. Dan surat pengunduran diri itu sudah terkonsep dari pihak perusahaan,” ujar HN salah satu perwakilan karyawan yang di PHK oleh TP, Rabu 18 September 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurutnya cara memPHK karyawan dan karyawati yang sudah mengabdi puluhan tahun, semenjak berdirinya TP I sampai TP 6 berakhir bagaikan membuang sampah, dan pemanggilan itu dilakukan pada saat bekerja dan pada saat libur, langsung untuk menghadap HRD PT. Pakuwon Jati Tbk ini, benar – benar mengharukan.

”Saya benar benar tidak tahu dan tidak ada kesalahan apapun, tahunya pihak pengawas dan admin Cark Park Operasional (CPO) memanggil saya saat bekerja. kamu dipanggil HRD disuruh naik keatas (lantai 5 TP2, red) saya tanda tanya dalam hati, ada kesalahan apa ya?” keluh HN saat curhat di kantor Lawyer Efendi, di Jalan Arjuno Surabaya.

HN juga membenarkan bahwa dirinya langsung disodorkan lembaran yang sudah terkonsep oleh pihak HRD. Dan dipaksa langsung disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh Asisten HRD TP, AG.

“Saya sempat menolak karna saya tidak merasa mengundurkan diri, saya lalu bertanya ke dia, apakah ini PHK atau pengunduran diri ? malah dia menjawab, yang penting hak – hak anda sudah kami kasihkan sesuai dengan ketentuan katanya, dengan terpaksa kami menandatangani apa yang disodorkan oleh dia. Pada saat itu sudah tidak ada jalan lain, semua teman – teman kami dibuat begitu, yang kami sayangkan puluhan tahun berjuang dan menjadi aset TP malah se gampang itu kami disingkirkan, mana sisi kemanusiaan pihak management TP,” tutupnya sambil tercengang.

Hingga saat ini para karyawan yang tidak terima masih memperjuangkan hak hak yang lain yang masih harus didapat, uang pesangon yang didapat masih belum menyentuh nilai nilai kemanusiaan seorang pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi dan membesarkan nama Tunjungan Plaza.

“Sungguh disayangkan pihak serikat pekerja “Mitra Karya” yang ada di TP hanya sebagai pajangan dan boneka perusahaan tidak pernah menjembatani dalam bipartit, menurut informasinya serikat pekerja di TP diketuai oleh seorang asisten OM, dan sampai saat ini masih samar samar,” tegas M. Efendi Lawyer puluhan karyawan yang di PHK paksa.

Efendi menilai itu hanya kedok saja di perusahan, karena supaya serikat pekerja lain yang independen tidak bisa masuk ke dalam, jelas akan membela kepentingan perusaan bukan kepentingan pekerja, ini tidak sejalan dengan amanat UU no 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja. Karena merasa tidak adil, maka para mantan karyawan TP ini yang jumlahnya kurang lebih 22 orang masih mencari keadilan yang bagi mereka belum terima.

“Hal itu karena pihak management memPHK tidak melalui aturan yang ada di dalam Undang – undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan kesepakatan kerja bersama (KKB), yang telah di MoU kan, dalam KKB PT. Pakuwon jati Tbk, bab XIII pasal 45 tentang pemutusan hubungan kerja ayat 2 berbunyi, “pengunduran diri dari hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dalam waktu 1 bulan sebelumnya dan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap perusahaan,” papar Lawyer yang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Di dalam bab XII UUK no 13 tahun 2003, pasal 154 ayat b, berbunyi, ”pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan / intimidasi dari pengusaha,”.

Menurutnya, ini dilema dan menjadi boomerang bagi buruh dan tenaga kerja, apalagi putusan Pemutusan Hubungan Industria (PHI) , banyak amanat UUK bab XII , tentang Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 150, pasal 151, pasal 152 dan pasal 153 tidak dilaksanakan terkesan semaunya.

Terpisah mantan anggota DPRD Jatim komisi E, KH Abdullah Faqih, mengatakan terkait masalah karyawan TP itu, dirinya akan perjuangkan dan kawal sampai selesai. Pasalnya, pihak Pakuwon sudah mengabaikan sisi kemanusian.

“PT. Pakuwon Group Tbk, itu perusahaan raksasa dan besar, kok bisa memperlakukan karyawannya yang sudah membesarkan TP seenaknya, saya rasa ini ada oknum yang bermain main di dalam tubuh Pakuwon group ini, saya sendiri merasa iba melihat jerih payah karyawan yang sudah menjadi atau membesarkan PT. Pakuwon Jati Tbk ini, DPRD Jatim harus respon dalam hal ini dan menjadi wadah yang baik bagi pekerja/buruh supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan pengusaha,” tandasnya, usai mendampingi Advokat Efendi ke DPRD Jatim untuk permohonan Hearing Terkait persoalan PHK Paksa dari Tunjungan Plaza. (rr/yt)

× How can I help you?