SUMENEP, Limadetik.com – Beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pernyataan bahwa pasangan yang menikah siri bisa memiliki atau mengurs Kartu Keluarga (KK)
Tidak hanya itu, bahkan anak dan keturunan dari hasil nikah sirinya bisa memperoleh Akta Kelahiran melalui Kator Catatan Sipil (Capil) setempat.
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri jika ingin membuat dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tercatat di Dinas Dukcapil.
“Jadi kalau mau punya dan ngurus surat atau Kartu Keluarga (KK), maka kedua pasangan nikah siri terlebih dahulu harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui kedua orang tua pasangan” kata Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah pada Selasa (6/10/2021) lalu yang dikutip dari Channel YouTube.
Menanggapi pertanyaan para awak media, Kakanwil Kamenag Jatim, Dr.H.Husnul Maram, M.Hi saat berkunjung ke Kamenag Sumenep dalam acara Pembinaan ASN, ia dengan santai mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada undan-undang nomor 1 tahun 1974.
“Setiap pernikahan itu harus tercatat, kalau orang islam ya harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dan kalau non islam harus tercatat di catatan sipil, jadi kami masih mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 1974” katanya, Kamis (4/11/2021)
DisInggung apakah pihaknya tidak mendukung keputusan Dirjen Dukcapil (Kemendagri) terkait pasangan nikah siri bisa mengurus Kartu Keluarga, Husnul Maram masih tetap berkomitmen dengan undang-undang di atas.
“Pada intinya, kami masih tetap memegang prinsip pada undang-undan nomor 1 tahun 1974 ini. Dimana didalamnya jelas bagi setiap pasangan dari umat manapun harus dilakukan sesuai dengan undan-undang perkawinan” tukasnya.