Headline News

Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Dituntut 1 Tahun Penjara

×

Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Dituntut 1 Tahun Penjara
Ilustrasi

Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Dituntut 1 Tahun Penjara

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perkara kasus penipuan oleh seorang oknum guru SMP Negeri di Sumenep dengan inisial AH sudah dilakukan sidang tuntutan pada minggu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sidang kasus penipuan oleh oknum guru SMP Negeri itu berjalan lancar dimana sebelumnya sidang pembuktian juga tanpa kendala.

“Terdakwa dituntut dengan pidana selama 1 tahun penjara, atas kasus penipuan yang mengakibatkan seseorang korbannya mengalami kerugian secara materi” kata Kasi Pidum, Kamis (15/6/2023) di ruang kerjanya.

Hanis mengatakan, terdakwa atas nama AH dalam perkara penipuan, tinggal menunggu sidang putusan yang akan segera digelar menunggu jadwal. “Kita nunggu jadwal sidang berikutnya, kalau vonis atau putusan itu bukan haknya JPU, tapi hakim yang akan memutuskan” ujarnya.

Hanis mengatakan, setelah vonis menjadi kewanangan hakim di Pengadilan Negeri (PN). Dalam kasus penipuan oleh AH atas korbannya bernama Herman Setya Budi (36).

“Kalau dari kronologis perkara, korban awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku pada Tahun 2014 lalu. Jadi ini sebenarnya perkara atau masalah sudah lama.

“Modus pelaku akan meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan itu sudah lama terjadi di tahun 2014. Dan dilimpahkan tahap 2 nya pada awal bulan Maret 2023 lalu, jadi sudah terhitung 3 bulan berjalan tersangka ditahan di rutan klas IIB Sumenep” ungkapnya.

Untuk terdakwa tambah mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan itu, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Jadi karena tuntutannya di bawah 5 tahun atau hanya 1 tahun, maka terdakwa tidak dikenakan denda, sebab kasus penipuan tersebut” ujarnya.

Hanya saja tambah Kasi Pidum Hanis, berkaitan dengan kerugian yang dialami korban, ini nanti masuk pada perkara perdata. Jika seumpama pelaku dan korban sepakat untuk diselesaikaikan secara kekeluargaan, maka tidak lanjut pada perkara akan selesai.

“Kalau umpama keduanya tidak ada sepakat atau pelaku tidak mau mengganti uang korban, ini baru masuk urusan perdata, yang harus diselesaikan melalui proses hukum, tapi kita berhatap semuanya dengan baik (kekeluargaan)” pungkasnya.