SUMENEP, limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menetapkan sebagai tersangka terhadap tiga orang yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Selasa (30/6/2020).
Mereka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Ya sudah,” (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Masa penahanan terhitung Senin, 29 Juni 2020. “Sudah ditahan kemarin,” jelasnya.
Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng pada Minggu (28/6/2020). Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Setiap pedagang diduga dimintai uang sebesar Rp2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru. Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 15 juta lebih. Uang tersebut, tersangka peroleh dari para pedagang.(hoki)