Oleh : Melania Anita Rahma
Sudah hampir satu tahun Pandemi Covid 19 melanda bangsa kita dan tak kunjung berkesudahan. Pandemi ini menjadi sejarah baru bagi seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus yang berasal dari Wuhan, China ini telah menelan puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban jiwa. Berbagai cara telah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, diantaranya Sosial Distancing, PSBB, 3M dan dukungan upaya 3T dari pemerintah.
Pendemi covid 19 ini berimbas terhadap seluruh sektor kehidupan, salah satunya pada sektor pendidikan. Liburnya sekolah akibat pandemi menghambat proses belajar dan mengajar, dan terpaksa dilakukan secara daring atau jarak jauh. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO ) menyampaikan bahwa hampir 300 juta siswa di dunia terganggu dan akan terancam pendidikan mereka di masa depan.
Tidak bisa dipungkiri, sektor pendidikan Negara Indonesia kini tengah mengalami persoalan serius, dikarenakan tidak semua pendidik dan siswa juga orang tua benar-benar siap dalam menghadapi era New Normal dalam berjuang belajar dan mengajar di tengah-tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
Berita yang dilansir oleh Tribun Jogya (29/07/2020) berdasarkan temuan riset dari sumber SDGS 2020 bahwa akibat bencana dunia tersebut dan penutupan sekolah menghambat akses pendidikan, sehingga sebanyak kurang lebih 1.5 miliar siswa tidak ke sekolah dan kurang lebih hampir 500 juta siswa tidak dapat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sumber Statistik Potensi Desa Indonesia 2018 (BPS) mencatat sebanyak 13.720 desa (16,3%) di Indonesia yang masih tidak ada sinyal internet atau sinyal telpon seluler.
Persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh para siswa saja, tetapi juga tenaga pendidik. Dimana masih bayak tenaga pendidik kurang mengerti dalam mengoprasikan proses belajar dan mengajar secara daring. Dengan pola belajar dan mengajar secara daring menuntut tenaga pendidik harus kreatif dan inovatif dalam mentransfer pengetahuan kepada siswanya. Tidak sedikit adanya keluhan dari siswa dan tenaga pendidik dalam proses belajar seperti ini, dengan alasan yang susah signal, minim perangkat komputer, gawai/gadget /laptop yang tidak mendukung.
Dilansir dari Kompasina (7/01/2021), bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 mentri mengenai pendidikan di masa pandemi telah di keluarkan Pemerintah pada November tahun lalu, dengan adanya katentuan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Covid Daerah, Komite Sekolah dan perwakilan dari orang tua siswa.
Sehingga keluarnya SKB ini, dunia pendidikan mulai bersemangat untuk menyambut era baru. Sekolah-sekolah mulai berbenah untuk mempersiapkan diri. Berbagai tim satgas dibentuk dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran secara offline dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sampai sekarang Pandemi Covid tak kunjung mereda bahkan terus menunjukkan kenaikan jumlah positif dan kematian. Sehingga kebijakan pembelajaran offline tentunya menimbul kan pro dan kontra di masyarakat. Banyak dari orang tua siswa yang beranggapan bahwa jika anak-anak mereka melakukan pembelajaran secara tatap muka, tidak ada jaminan bahwa anak-anak mereka tidak akan terpapar covid 19, alasan ini lah yang membuat para orang tua enggan untuk menyetujui pembelajaran secara offline.
Sehingga dengan adanya permasalahan ini, perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani sekaligus memberikan solusi, kolaborasi ini bentuk dalam mewujudkan Good Governance. Perlu adanya pelatihan khusus oleh instansi terkait kepada tenaga pendidik untuk tetap melakukan proses belajar dan mengajar dengan kreatif dan inovatif agar siswa tetap fokus dan bersemangat dalam mengejar masa depannya.
Serta perlu adanya sinergitas baik dari karang taruna, LSM dan organisasi lainnya untuk membuat ruang publik di setiap desa/daerah dalam membantu para siswa yang kesulitan menyelesaikan tugas-tugas sekolah.
Serta memberikan bantuan kuota yg merata kepada para siswa untuk mengikuti proses belajar daring. Dan adanya bantuan khusus yang diberikan Pemerintah berupa alat telekomunikasi bagi siswa yang tidak memilikinya, agar mereka bisa mengikuti proses belajar mengajar.
Penulis : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Akuntansi 5