Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Pasca Surat Persetujuan RJ Turun, Korban Penyalahgunaan Narkoba Dikirim ke Rumah Rehab Adhyaksa Kejaksaan Sumenep

×

Pasca Surat Persetujuan RJ Turun, Korban Penyalahgunaan Narkoba Dikirim ke Rumah Rehab Adhyaksa Kejaksaan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pasca Surat Persetujuan RJ Turun, Korban Penyalahgunaan Narkoba Dikirim ke Rumah Rehab Adhyaksa Kejaksaan Sumenep
FOTO: Slamtet Pujiono, SH MH, Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca surat persetujuan Restoratif Justice (RJ) turun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung mengirimkan korban penyalahgunaan narkoba inisial R (33), warga Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk ke rumah rehab Napza Adhyaksa di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep untuk dilakukan perawatan psikologis dan sosial secara intensif.

Demikian hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Slamet Pujiono, SH. Ia menyebutkan telah memindahkan pelaku penyalahgunaan narkoba dari Lapas kelas IIB ke rumah rehab Adhyaksa di RSUD Moh Anwar setelah menerima surat ketetapan dari Kejagung melalui Kejati Jatim.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Nah, karena sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk perkaranya diselesaikan melalui rehab, maka kami segera melakukan pemindahan ke rumaha rehab Adhyaksa di RSUD Sumenep” kata Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).

Kemudian lanjut Kasi Pidum, sudah diterbitkan surat persetujuan penghentian perkara melalui RJ dengan cara rehab dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menerbitkan surat penghentian perkara untuk diselesaikan dengan restoratif justice tanggal 24 februari 2023.

“Selanjutnya pada tanggal itu juga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep memasukkan tersangka penyalahguna narkotika ke balai rehab Napza Adyaksa pada RSUD dr H Moh Anwar Sumenep” ungkap Pria kelahiran Madiun itu.

Pemindahan pelaku penyalahgunaan narkoba kata pria yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu, sudah melalui beberapa tahapan dan proses untuk memenuhi sebagai prosedur restoratif justice yang berlaku sebagaimana Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .

“Sejumlah tahapan sudah kita jalani untuk melakukan restoratif justice, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku atau tersangka. Dan yang jelas sudah melalui tahapan asassemen di BNNK Sumenep, dan juga persetujuan dari sejumlah tokoh, dan juga kepala desa tersangka. Baru setelah itu dilakukan pengajuan ke Kejagung RI” paparnya.

Selain persetujuan dari sejumlah tokoh dan Kepala Desa, tersangka juga telah menjaminkan dirinya dan juga keluarganya untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Hal ini juga menjadi salah satu alasan yuridis penegak hukum untuk penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

“Pada dasarnya kami (Kejari Sumenep) hanya melalukan pengajuan RJ ke Kejagung RI setelah yang bersangkutan siap untuk menjalani dan memenuhi persyaratan RJ itu sendiri, yang menentukan dikabulkan tidaknya, ya kewenangan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI” terangnya.

Namun demikian, Plt Kasi Pudum Kejari Sumenep itu berharap, agar Rumah Restoratif Justice yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang bersengketa, ataupun yang bermasalah namun bisa diselesaikan secara hukum berkeadilan atau kekeluargaan.

“Tujuan diadakannya atau disiapkannya rumah restoratif ini, agar bisa dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat kita yang berperkara tapi ada niat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan” tukasnya.

× How can I help you?