Scroll Untuk Membaca Artikel
Peristiwa

Pelaku Penganiayaan di Pulau Sapudi Berhasil Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan di Pulau Sapudi Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di Pulau Sapudi Berhasil Diamankan Polisi
MN (80) Warga Desa Kalowang Kecamatan Gayam Pulau Sapudi saat di Polres Sumenep

Pelaku Penganiayaan di Pulau Sapudi Berhasil Diamankan Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – MN (80) warga Desa Kalowang Kecamatan Gayam, pelaku penganiayaan terhadap korbannya MM (53) akhirnya berhasil diamankan Polsek Sapudi Polres Sumenep, Jawa Timur sebagaimana LP/B/7/X/2023/Spkt. Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

MN (80) merupakan warga Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya dan melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM saat itu berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya.

“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” kata Widiarti, Kamis (26/10/2023).

Widi mengatakan, dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan” ungkapnya.

× How can I help you?