BONDOWOSO, Limadetik.com – Pemkab Bondowoso mulai melakukan sidang kode etik terhadap Kasus viralnya video oknum Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) yang menari tiktok di atas meja kerja Dinas.
Sidang kode etik tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bachtiar, Sekda Bondowoso, Asisten 1, Asisten 2, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Menurut Wabup Irwan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
“Kita hanya merekomendasikan apa yang menjadi kesimpulan-kesimpulan dari sidang pertama sampai dengan saksi-saksinya” kata Irwan, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses tahap awal, selanjutnya mengenai keputusan pemberian sanksi merupakan kewenangan Bupati.
“Meskipun sanksi merupakan kewenangan Bupati, namun kita tetap melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena proses sidang kode etik merupakan pertimbangan dari KASN” ujarnya.
Dirinya mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi semua pejabat Bondowoso.
“Selaku pejabat ada etika. Bukan hanya etika berorganisasi tapi etika bermasyarakat. Mereka keluar kedalam melekat seorang pejabat sehingga tingkah laku mereka harus mencerminkan tauladan kepada publik” pungkasnya. (budhi/red)