SUMENEP, Limadetik.com – Persoalan lahan yang ditempati bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur terus mendapat sorotan. Pasalnya, tidak hanya bangunan SDN yang kerap kali jadi persoalan, kali ini lahan kantor Bupati Sumenep, ternyata statusnya belum legal.
Ketua Tim Penertiban Aset Pemkab Sumenep, Carto berjanji akan memproses pembuatan sertifikat tanah sebagai legalitas formal kepemilikan lahan itu.
“Masih proses (pensertifikatan tanah Kantor Bupati),” katanya, Rabu (10/1/2018).
Dari sekian banyak tanah yang masih ilegal, Carto menegaskan akan mengutamakan pengutusan tanah yang kini ditembati kantor Pemkab. Karena sebetulnya, proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dilakukan. Namun, hingga saat ini belum selesai.
“Tetap diproses itu nanti, karena sudah lama kita ajukan, cuma memang belum selesai” ucapnya sambil mencoba meyakinkan awak media.
Kendalanya, sambung Carto, selama ini dalam proses pembuatan sertifikat karena sebagian status kepemilikan adalah milik Yayasan Penambahan Sumolo (YPS). Sehingga tidak bisa disertifikat. (hoki/rud)