Pengaturan Hukum tentang Penyertaan Modal Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Bisnis
Oleh: Rendy Ikhwan Firmansyah
NIM : 202210170311185
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Univesitas Muhammadyah Malang
____________________________
ARTIKEL – Penyertaan modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Dalam perspektif hukum bisnis, pengaturan PMA di Indonesia memiliki beberapa aspek yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Batasan penyertaan modal asing
Batasan penyertaan modal asing di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup untuk PMA meliputi produksi senjata, mesiu, alat peledak, narkotika, dan pornografi. Sedangkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan meliputi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, industri pengolahan, kelistrikan, gas, dan air bersih.
2. Persyaratan untuk mendirikan PMA
Untuk mendirikan PMA di Indonesia, penanam modal asing harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
> Mendaftarkan diri sebagai badan hukum di Indonesia
> Memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang
> Memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
> Memperoleh izin tinggal dan bekerja bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan PMA
3. Perlindungan hukum bagi PMA
PMA di Indonesia juga dilindungi oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Asing adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang PMA di Indonesia. Selain itu, PMA juga dilindungi oleh hukum internasional, seperti perjanjian investasi bilateral dan multilateral yang telah ditandatangani oleh Indonesia.
4. Kewajiban PMA dalam pengelolaan perusahaan
PMA juga memiliki kewajiban dalam pengelolaan perusahaan di Indonesia. PMA harus mematuhi peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan perlindungan hak-hak pekerja. PMA juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perspektif hukum bisnis, pengaturan PMA di Indonesia memiliki beberapa aspek yang harus diperhatikan, seperti batasan penyertaan modal asing, persyaratan untuk mendirikan PMA, perlindungan hukum bagi PMA, dan kewajiban PMA dalam pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin mendirikan PMA di Indonesia harus memperhatikan semua aspek tersebut agar dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.