SUMENEP, Limadetik.com – Permohonan pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep tidak dipungut biaya sepeserpun.
Pengajuan pengurusan izin PIRT pun sangat mudah, selama pemohon bisa melengkapi persyaratan yang diajukan pada Dinkes P2KB Sumenep, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Administrator Kesehatan pada Dinkes P2KB Sumenep, M.Syaiful Bahri. Ia menyebutkan sejauh ini, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan izin PIRT untuk hasil produksi rumahan atau home industri semuanya gratis.
“Tidak ada biaya untuk izin PIRT bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan. Karena memang tekad kami sesuai arahan bapak Bupati yakni kita melayani masyarakat ikhlas alias gratis” katanya, Rabu (13/7/2022).
Bahkan kata Syifur sapaan akrab Syaiful Bahri, hingga saat ini sudah ada 830 UMKM di Sumenep yang sudah mengurus izin PIRT di Dinkes P2KB tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Sampai saat ini yang sudah mengurus izin atau yang mendapatkan izin PIRT dari Dinkes P2KB Sumenep ada 830 UMKM, baik yang binaan Diskop UMKM dan Perindag maupun yang ngurus secara sendiri. Itu semua tanpa biaya” ungkapnya.
Ditanya berapa lama proses pengurusan izin PIRT di Denkes P2KB, Syaiful menegaskan, tergantung kelengkapan persyaratan dari pemohon. Sebab pihaknya hanya cukup memeriksa atau mengecek kelayakan persyatan. Termasuk mengecek tempat produksinya.
“Kalau proses lama tidaknya penerbitan lama izin PIRT ini, kami (Dinkes P2KB, red) tergantung lengkap tidaknya berkas yang diajukan pemohon. Sebenarnya gampang, pemohon tinggal membawa hasil OSS atau izin dari Dinas Perizinan, baru setelah itu kita cek kelengkapan lainnya seperti label produk jenis produk dan tempatnya” paparnya.
Syaiful meminta, agar masyarakat tidak mengurus izin PIRT melalui calo atau pakai jasa orang lain. Sebab ditakutkan dimintain biaya atau adminstrasi dengan mengatasnamakan Dinkes P2KB.
“Intinya, kalau mau mengajukan izin PIRT masyarakat akan lebih baik datang sendiri ke Kantor Dinkes P2KB Sumenep. Sebab kami tidak bertanggungjawab jika ada yang melalui jasa lalu dimintain biaya” tukasnya.
Perlu diketahui, untuk produk home industri atau UMKM yang diterbitkan izin PIRT nya oleh Dinkes P2KB Sumenep adalah produk padat atau sejenis bubuk. Sedang untuk produk yang bentuknya cair sudah menjadi hak dan kewenangan Depkes RI.