Perempuan Dalam Krisis Kekerasan: Antara Pasif dan Responsif
Oleh: Mauzun Visioner
(Pegiat Literasi)
________________________________
ARTIKEL – Topik tentang kekerasan tak pernah usang dari pusaran pemberitaan. Tindak kekerasan semakin merajalela dalam segala aspek kehidupan. Ironisnya, Objek dari pada tindak kekerasan mayoritas adalah kaum perempuan. Secara eksplisit, Fenomena ini menandakan bahwa rasa penghormatan dan toleransi pada perempuan terus mengalami degradasi. Sehingga tingkat amoralisasi dalam bentuk kekerasan semakin menghegemoni dengan berbagai macam variasi.
Dilansir dari kompas.com, menurut Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Setidaknya ada 6 bentuk kekerasan menurut Permendikbud ristek
Ulasannya sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari laman Vokasi Kemdikbud, Rabu (17/2/2024). Pertama kekerasan fisik, kedua psikis, ketiga perundungan, ke empat kekerasan seksual, ke lima diskriminasi dan toleransi, ke enam kebijakan yang mengandung kekerasan.
Bentuk kekerasan yang semakin variatif menandakan bahwa kaum perempuan sedang dalam keadaan emergency. Apalagi pelaku kekerasan berada di semua lini. Sehingga dapat diklaim bahwa tak ada tempat yang benar-benar aman untuk kaum perempuan berlindung. Karena secara faktual semua tempat berpotensi atas tindak kejahatan yang bernama kekerasan, baik itu rumah, tempat kerja, sekolah dsb.
Perempuan Dalam Belenggu Kekerasan
Dewasa ini, tindak kekerasan menghegemoni kaum perempuan. Berbagai macam kasusnya terus mencuat ke permukaan. Sebut saja kasus Cut Intan Nabila yang baru-baru ini sempat menggegerkan publik. Ia menggunggah kasus KDRT yang menimpanya di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila. Kasus tersebut tentu memancing kemarahan dan simpati publik. Apalagi dalam jumpa pers di polres Bogor, Rabu (14/8/2024) Armor suami Cut Intan Nabila mengakui bahwa telah melakukan KDRT kurang lebih 5 kali dari tahun 2020 (www.liputan6.com).
Kasus KDRT adalah tindak kekerasan paling rentan terjadi. Dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu) tahun 2020, sepanjang tahun tersebut ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data tersebut dihimpun dari pengadilan negeri dan agama, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
Jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan relasi personal. Di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49 persen).
Selain itu, beberapa kasus lainnya juga tak kalah mengerikan. Pertama kasus perundungan yang menimpa peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Dugaan Perundungan tersebut mencuat setelah kematian dokter muda Aulia Risma Lestari di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Semarang pada 12 Agustus 2024.
Kasusnya kini tengah ditangani polisi (www.cnnindonesia.com). Kedua kasus Kekerasan seksual, salah satunya yang menimpa seorang perempuan asal Perancis, Gisele Pelicot. Ia dibius selama 10 tahun oleh suaminya dan telah diperkosa oleh 71 laki-laki (narasinewsroom).
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan tentu disebabkan oleh banyak faktor. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, Windartono, mengungkapkan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah faktor budaya yang masih menempatkan perempuan lebih rendah posisinya dibanding laki-laki (diskominfo.patikab.go.id).
Selain itu juga disebabkan oleh lunturnya nilai-nilai humanisasi, lunturnya peran agama, lemahnya peran keluarga, rendahnya pendidikan moral dan seksual.
Dilema Perempuan Pada Kasus Kekerasan
Menghegemoninya kasus kekerasan terhadap perempuan tentu tak dapat dianggap sepele. Penanganan komprehensif yang bersifat sistematis dari hulu ke hilir perlu dikerahkan sebagai bentuk perlawanan dan pertolongan. Apalagi sampai hari ini, tak banyak perempuan yang mampu speak up atas kasus kekerasan yang menimpanya. Sehingga perlu support dari semua elemen, agar korban tidak merasa terintimidasi dan tar marjinalisasi.
Ada banyak faktor kaum perempuan dilema sikap atas kasus kekerasan yang menimpanya. Mengapa mereka ambigu antara harus responsif dengan speak up, atau pasif dengan diam. Faktornya beragam, bisa karena takut akibat intimidasi pelaku, bisa juga karena malu, trauma, dsb.
Padahal jika ditelisik secara intensif, pasifnya korban itu sama halnya dengan melanggengkan tindak kekerasan. Meskipun iming-iming nya demi keamanan, namun tetap saja sifatnya hanya sementara. Berbeda dengan responsif, meskipun terkesan brutal namun itu adalah bentuk pembelaan dan perlawanan. Sehingga para perempuan bisa mendapat keadilan dan hak merdeka yang setara.
Hal tersebut tentunya membutuhkan sinergitas stakeholder. Tidak boleh ada elemen yang timpang sebelah. Seperti contoh adalah aturan tentang kekerasan seksual terhadap perempuan yang seolah memihak namun realitasnya memiliki tendensi diskriminatif. Hukum nasional mengatur 5 jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, pencabulan, perbuatan tidak menyenangkan (KUH Pidana), eksploitasi seksual (UU PKDRT/UU 23/2004), dan trafficking (perdagangan perempuan) untuk tujuan seksual (UU PTPPO/UU 21/2007).
Pemerkosaan atau perkosaan dalam KUHP adalah masuknya penis ke dalam vagina. Padahal pemerkosaan tidak hanya terbatas pada masuknya penis ke dalam vagina, yang dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan, tetapi juga menyangkut hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan, tidak hanya bertemunya penis dan vagina. Mampu, Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender (Makassar: Bursa, 2020) hal. 27.
Untuk itu perlu pembenahan dari hukum tersebut. Agar semua elemen tidak ada yang mengandung paradoks. Sehingga para perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak semakin dilema sikap untuk speak up. Karena untuk melawan tindak kekerasan terhadap perempuan perlu kolaborasi sinergis. Supaya efektifitas pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dapat terwujud dengan optimal.