Internasional

Perempuan Denmark Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

×

Perempuan Denmark Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Sebarkan artikel ini
gk7weg5atoioait6lhww 16545

KOPENHAGEN, Limadetik.com – Seorang perempuan menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8/2018) lalu.

Perempuan berusia 28 tahun itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya.

Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25km sebelah utara Kopenhagen.

Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera pemantau atau CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut bahwa dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.

Lantaran perempuan bercadar itu berkeras menolak melepas, polisi lantas mendendanya sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2,3 juta.

Larangan pemakaian cadar diberlakukan pada Rabu (1/8/2018) setelah diloloskan parlemen Denmark awal tahun ini.

Aturan itu tidak secara spesifik menyebut burka dan niqab, tapi menyebutkan “siapa pun yang memakai kain yang menyembunyikan wajah di depan umum, akan dihukum dengan denda”.

Pada Rabu (1/8/2018) malam, sejumlah demonstran yang terdiri dari para perempuan pemakai burka dan cadar berkumpul di Kopenhagen untuk menentang aturan tersebut.

Lembaga Human Rights Watch mengatakan larangan tersebut “diskriminatif” dan aturan “terkini dalam tren yang membahayakan”.

Tahun lalu, Pengadilan HAM Eropa menegakkan aturan serupa di Belgia dengan alasan keserasian komunal mengalahkan hak individu dalam kebebasan beragama. (*)