Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Pernah di Sanksi DKPP, dua Wajah Lama Anggota KPU Sampang Kembali Menjabat Periode 2019-2024

×

Pernah di Sanksi DKPP, dua Wajah Lama Anggota KPU Sampang Kembali Menjabat Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini
1560667370162

SAMPANG, limadetik.com — Dari Lima anggota KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur periode 2019 – 2024 tiga diantaranya merupakan wajah baru dan duanya merupakan wajah lama.

Tiga wajah baru KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 tersebut adalah Siti Aisah,S.I.Kom, Alyanto, SH dan Taufiq Rizqon, S.Ag. sedang Addy Imansyah, S.H,.MH dan M. Syamsul Arifin,S.H merupakan mantan Anggota KPU Sampang periode 2014-2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Berdasarkan cerita seorang warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang namanya tidak ingin disebut ia menuturkan, menurut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 272/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa kedua wajah lama tersebut yaitu sebagai teradu III Addy Imansyah dan Teradu IV M. Syamsul Arifin pernah dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

“Ini sudah jelas-jelas kedua orang tersebut pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP dan dibuktikan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tapi sekarang keduanya malah terpilih lagi jadi anggota KPU Sampang periode 2109-2024, ada apa ya kok bisa” kata sumber yang namanya minta tidak disebut, Minggu (16/6/2019).

Di dalam pertimbangan majelis dalam putusan DKPP tersebut menerangkan bahwa, para teradu sama-sama telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sampang yang Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Pengadu menyatakan akibat DPT bermasalah tersebut pada tanggal 5 September 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) se-Kabupaten Sampang.

Terkait dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 dan 2 sudah menyampaikan protes karena ditemukan banyaknya kejanggalan, namun KPU Kabupaten Sampang bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sampang tetap menetapkan DPT yang bermasalah tersebut. Hingga akhirnya MK memutuskan bahwa harus dilakukan PSU di beberapa tempat. (zmn/yd)

× How can I help you?