Nasional

Pilkades Serentak di Sampang Digelar 2025

×

Pilkades Serentak di Sampang Digelar 2025

Sebarkan artikel ini
Pilkades Serentak di Sampang Digelar 2025
FOTO: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan saat konferensi Pers tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang di Aula Pemkab Sampang

SAMPANG, LimaDetik.Com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur akan digelar pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Jalan Jamaluddin pada Senin (5/7/2021) siang tentang kelanjutan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang.

Dihadapan awak media, H. Yuliadi Setiawan yang didampingi Kabag Hukum, Plt. Diskominfo dan Plt. DPMD sampang mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang akan digelar pada tahun 2025 mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segala aspek dan kondisi serta berdasar landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 yangdiubah dengan Peraturan Pemeeintah Nomor 47 tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 dan 112 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020.

Pilkades Serentak di Sampang Digelar 2025
FOTO: Hasil kesimpulan dari segala pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang
Area lampiran

“Pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang bukan ditunda, tapi kita menjalankan amanah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Pilkades di seluruh desa pada wilayah kabupaten, jadi akan dilaksanakan serentak pada tahun 2025” ujar H. Yuliadi Setiawan.

Surat Keputusan Bupati Sampang tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Yuliadi menambahkan, sebelumnya Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2015, 2017 dan 2019. Dalam kurun waktu 6 tahun itu Pemerintah Daerah paling banyak hanya 3 kali dalam melakukan pelaksanaan Pilkades serentak.

“Disampang sudah melaksanakan Pilkades serentak bergelombang ketiga kalinya. Saatnya untuk serentak diseluruh desa di Kabupaten Sampang” ucapnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan menyelamatkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda.

“Keselamatan masyarakat adalah hal paling penting bagi pemerintah. Putusan ini adalah putusan terbaik. Apabila kemungkinan akan terjadi gejolak, kita akan siap menerima aspirasi masyarakat. Tapi jika terjadi unjuk rasa, hal itu menjadi kewenangan pihak keamanan” Pungkasnya.

(MDS/YD)