SUMENEP, Limadetik.Com – Setelah menjadi bahan perbincangan masyarakat beberapa hari lalu, akhirnya secara sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memutuskan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang rencananya digelar 8 Juli 2021.
Atas dasar Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut sudah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, bahwa penundaan pilkades serentak tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19 yang beberapa hari terakhir ini dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Penundaan ini bukan tanpa alasan, tentu ini adalah bagian dari upaya kami semua bersama pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada semua masyarakat dari ganasnya covid-19, khususnya di Kabupaten Sumenep” katanya, Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, Bupati Achmad Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan selama ini. Karena situasi yang tidak memungkin, maka yang ditunda hanya menunda pencoblosannya saja.
“Tahapan pilkades tidak terpengaruh oleh penundaan ini, yang kita tunda itu hanya pencoblosan saja” ujarnya.
Penundaan itu sendiri lanjut Bupati muda kebanggaan milinial ini, sudah diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sumenep yang dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Sumenep.
Setelah melalui berbagai macam pertimbangan, selama masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat dibatasi. Tentu inilah bagian dari alasan ditundanya pilkades yang sedianya dilaksanakan 8 Juli 2021.
Selanjutnya, Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini pun berharap, dengan dilaksanakannya PPKM Darurat, dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan, sehingga kegiatan masyarakat bisa kembali normal.
“Kita semua berharap, semoga dalam beberapa hari ke depan hasil dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bagus, angka penyebarannya turun, sehingga tidak perlu diperpanjang, itu sebabnya kami berharap masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021, lalu.
(yd/yd)