Headline News

Praktisi Hukum Menilai Propam Polres Sampang dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkesan Lamban

×

Praktisi Hukum Menilai Propam Polres Sampang dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkesan Lamban

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Menilai Propam Polres Sampang dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkesan Lamban

Praktisi Hukum Menilai Propam Polres Sampang dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkesan Lamban

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Salah satu Praktisi hukum di Sampang kembali mendesak propam Polres Sampang untuk mengusut pelanggaran Kode Etik terhadap Bripka Eko Purwanto (EP), yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang kuli bangunan.

Namun sejauh ini, proses sidang etik terhadap anggota Intelkam tersebut tak kunjung digelar.

Diketahui, Eko Purwanto diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada tanggal 03 Maret 2023. Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka Eko Purwanto yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.

Selain melakukan penganiayaan, Bripka Eko Purwanto juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.

Barry D.P seorang praktisi hukum di Sampang, dirinya menilai kinerja Propam Polres Sampang dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Bripka EP terkesan lamban. Sebab, hingga kini proses hukum masih berkutat di tahap penyelidikan.

“Sudah tiga bulan proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka EP terkesan jalan ditempat,” kata Barry, Senin (17/7/2023).

Pihaknya mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka Eko Purwanto. Penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan keterbukaan. Sebab jika tidak, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.

“Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses sidang etik kepolisian sebagai bentuk komitmen transformasi menuju polri yang presisi,” tutur Barry.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan etik terhadap Bripka EP belum digelar.

“Masih proses di Propam sampai ada putusan,” terang Slamet di lansir dari Madura Post.

Ditanya berapa lama putusan dari Si Propam akan keluar. Slamet enggan memberikan jawaban.