Pungli Berdampak Buruk pada Instansi Pemerintah dan Pelayanan Publik
Oleh : Nur Adinda Ramadhani
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
______________________
OPINI – Pungutan liar yang dikenal dengan istilah Pungli adalah salah satu penyakit birokrasi di negara ini, pungli juga salah satu bentuk kejahatan pemerasan dan merupakan gejala sosial yang bersifat abadi sehingga senantiasa mewarnai sisi di kehidupan masyarakat.
Pungli adalah perbuatan seseorang atau pegawai negeri atau penjabat negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang sangat tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran. Pungli merupakan jenis pelanggaran hukum yang kategori korupsi, dan kategori kejahatan jabatan.
Dr. Syarief Makhya dalam buku Krisis Pemerintahan: Esai Tentang Politik Kebijakan dan Urusan Publik (201 menjelaskan bahwa pungli adalah upaya yang dilakukan aparat pemerintah untuk meminta imbalan atau uang tambahan di luar biaya resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan pungli di pelayanan publik yang sering terjadi adalah pada saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan, kesehatan, ataupun keuangan.
Sering sekali muncul masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, yang mencerminkan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik, antaranya pelayanan nya yang sangat berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat, pelayanan yang suka meminta imbalan, kurang ramah, lamban dalam fasilitas layanan.
Dalam proses pelayanan publik, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungli karena daya tawar yang rendah. Mereka meminta uang kepada masyarakat agar proses pengurusan bisa lebih cepat atau agar bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Akibatnya, masyarakat terpaksa membayar uang tambahan, agar begitu bisa mendapatkan pelayanan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.
Dampak negatif akibat pungli juga sangat beresiko besar kepada ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan Perpes Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
Produk hukum ini menjadi penegas bahwasanya pemeritah sangat serius dalam menangani masalah pungli. Instansi pemerintah harus memiliki semangat kuat untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang bersih dari pungli. Hal ini harus menjadi spirit dasar ASN dalam melayani masyarakat.
Jadi menurut saya, pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri kita sendiri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum tersebut.
Perlu adanya integrasi antara pemerintah dengan masyarakat untuk mencegah adanya pungli, dengan itu pemerintah harus memenuhi aturan-aturan kebijakan yang harus dijalankan untuk mencapai hasil yang optimal.
Pelayanan publik di Indonesia secara umum masih sangat buruk. Karena berbagai peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik seolah tidak memberikan dampak apapun kepada masyarakat.
______________________
Opini ini dipublish untuk tugas perkuliahan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo