Nasional

Remaja Berbaju Kaos Logo BNK Pamekasan Ditangkap Polisi

×

Remaja Berbaju Kaos Logo BNK Pamekasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Remaja Berbaju Kaos Logo BNK Sumenep Ditangkap Polisi
FOTO: Pemuda di Sumenep saat ditangkap polisi

SUMENEP, Limadetik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pemuda inisial SA (23) warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep di dalam ruang kelas bekas SDN Pragaan Laok, Senin (11/10/2021) siang.

Saat penangkapan di bekas SDN Pragaan laok yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep itu, SA pemuda 23 tahun ini tengah memakai baju kaos warna biru dengan logo dan tulisan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pamekasan.

SA (23) ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di dalam ruangan bekas kelas SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan.

Dari tangan SA, polisi mengamankan barang bukti sabu berat kotor ± 0,48 gram, bungkus rokok merk Gico warna hitam dan seperangkat alat hisap.

Sumber kepolisian Polres Sumenep, menceritakan, kronologis awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Pragaan.

Tidak mau berlama-lama, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor. Setelahnya, Polisi pun mendapatkan informasi yang akurat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika dan melakukan pesta sabu di ruangan bekas kelas SD Negeri.

Dirasa informasi sudah akurat dan target sudah pasti, petugas pun langsung bertindak dengan melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu oleh petugas dari terlapor SA ini” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Widi menjelaskan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya milik terlapor. Dan setelahnya petugas langsung mengamankan terlapor ke Mapolres Sumenep.

“Barang bukti lainnya juga ditemukan di lantai ruangan tersebut. Dari bukti yang ada terlapor langsung kita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatan terlapor, tambah mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, SA terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua warga negara indonesia sama di mata hukum, maka siapapun yang melakukan kesalah dan melanggar hukum maka dia harus bertanggung jawab. Jadi mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran, khususnya para pemuda di Sumenep” tukasnya.