Sakit Hati Dicerai, Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri

Sakit Hati Dicerai, Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri
FOTO: Pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap mantan istrinya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sakit hati karena dicerai, MA (30) seorang pria di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep nekat melakukan penculikan dan menganiaya mantan istrinya. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku bersama beberapa orang temannya.

Tak ayal, wanita bernisial S (27) yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan mantan suami (MA) bersama temannya mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.

“Kejadiannya hari Minggu 24 Juli 2022 lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Didepan toko milik korban S di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Tepat dijalan desa termasuk Desa Pabian” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan.

Setelah melakukan penganiayaan yang dilakukan mantan suami S bersama temannya, para pelaku meninggalkan korban. Lalu kemudian korban melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian di Arjasa.

Baca Juga :   Teka Teki Pemanggilan Camat dan Polemik ADK

“Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dimana MA sendiri ditangkap di pulau mamburit Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, pada hari Selasa, 9 agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib sedang pelaku lainnya masih kabur dan dalam pencarian” ungkap Widi.

Selanjutnya kata Humas Polres Sumenep, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian MA mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penculikan dan atau kekerasan yang dilakukan dimuka umum secara bersama-sama dan atau ancaman dengan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bersama-sama dengan Buhari dan seorang temannya B terhadap korban S.

“Belum diketahui keberadaan B dan seorang temannya. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan MA saat melakukan tindak pidana tersebut telah dibuang ke laut sehingga akan dilakukan pencarian barang bukti. Dalam pengakuan MA dirinya tidak mengenal terhadap temannya B, ini masih keterangan dari pelaku MA” paparnya.

Baca Juga :   Gandeng Siswa SMK Al-Itqan, Mahasiswa Instika Gelar Diklat Penulisan Makalah

Atas kasus ini tambah Widi, Polisi berkesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terlapor serta BB yg disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga MA cukup bukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan dimuka umum secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan luka.

“Polisi telah mengamankan seju.lah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomor. Pakaian milik korban S. Dan para tersangka akan dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP” tukasnya.

Baca Juga :   Gara-gara Gojek, Irul Bisa Membeli Honda CBR 150cc
Penulis: WahyuEditor: Suwandi

Tinggalkan Balasan