Scroll Untuk Membaca Artikel

Sambangi Kantor Kejari Sumenep, Aktivis dan AKD Lakukan Audiensi Terkait Prona

×

Sambangi Kantor Kejari Sumenep, Aktivis dan AKD Lakukan Audiensi Terkait Prona

Sebarkan artikel ini
Fotor 151671250249878 scaled
Edy Junaidi saat memaparkan isi edaran SKB terkait prona

SUMENEP, Limadetik.com – Terkait isu prona yang kian menggelinding ditengah masyarakat Sumenep akhirnya memaksa beberapa aktivis yang mengatasnamakan Penegak Pilar Bangsa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menyamakan persepsi dengan adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di bumi Sumekar yang menjadi salah satu program Presiden Jokowi.

Ditengah masyarakat Sumenep khususnya, sepertinya Program nasional Badan Pertanahan Nasional (Prona) ini menjadi sebuah sorotan khusus bagi sejumlah aktivis yang menilainya hampir secara keseluruhan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melakukan pungutan biaya lebih alias pungutan liar (Pungli).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Itu sebabnya, para aktivis yang tidak asing lagi dimata rakyat sumenep berbondong-bondong menyambangi kantor Kejari Sumenep pasca dipanggilnya dua Kepala Desa karena dugaan pungli. Dalam acara audiensi yang berlansung diruang rapat kejaksaan sumenep para aktivis meminta agar urusan prona diberi pengecualian oleh penegak hukum, karena kondisi di bawah dinilai tidak sesuai dengan aturan yang dilahirkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dalam pernyataan yang disampaikan Koordinator LSM Penegak Pilar Bangsa Edy Junaidi mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada (22 Mei 2017) di Jakarta menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah.

“Ini kalau mengacu pada SKB itu jelas, biayanya hanya Rp 150.000,- dengan empat patok dan dua materai, sementara untuk operasional dilapangan, karena yang digunakan di Madura bukan kavling, maka biayanya pasti lebih,” ungkapnya, Selasa (23/1/2018).

Edy menambahkan, untuk patok bisa mencapai lima sampai delapan, kemudian materainya, bisa membutuhkan tujuh hingga delapan, ini saja sudah tidak sesuai dengan edaran SKB tersebut.

“Terus itu bisa didapatkan darimana, yang jelas ditanggung oleh pemilik lahan, apa itu disebut pungli,” imbuhnya dengan nada bertanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Bluto, Warid, juga menimpali hal yang senada,sebenernya desa tidak terlalu berharap adanya program demikian jika ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum.

“Sebenarnya,Pada intinya kami tidak butuh, karena jika warga butuh legalitas tanah, biar ngurus sendiri, dengan biaya sendiri pula, kan tidak resiko ke kami (Kepala Desa,red),” katanya.

Masih kata warid dengan penuh harap, para Kepala Desa berharap ada atensi khusus dari Kejari Sumenep terkait masalah biaya prona tersebut. “Kita butuh perhatian dari Kejari, agar ini tidak dikategorikan sebagai pungli,” harapnya.

Ditempat yang, Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi enggan berkomentar banyak terkait permintaan sejumlah aktivis dan para Kepala Desa tentang biaya prona yang diluar ketentuan SKB tiga menteri tersebut.

“Pada dasarnya,kami harus menjalankan ketentuan sesuai aturan jika salah tetap kami salahkan,dan jika benar tidak perlu takut,” tandasnya singkat.(yd)

× How can I help you?