Headline News

Satgas bersama Satpol-PP Pamekasan Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Rokok ke Pabrik Industri Rokok

×

Satgas bersama Satpol-PP Pamekasan Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Rokok ke Pabrik Industri Rokok

Sebarkan artikel ini
Satgas bersama Satpol-PP Pamekasan Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Rokok ke Pabrik Industri Rokok
Sosialisasi cukai rokok

Satgas bersama Satpol-PP Pamekasan Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Rokok ke Pabrik Industri Rokok

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Madura, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan bersama satgas tidak hanya menyisir toko kelontong dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai, namun melakukan sosialisasi peraturan di bidang cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke sejumlah pabrik Industri rokok.

Kali ini, tim Satgas Stop peredaran rokok Ilegal dan Cukai untuk kemakmuran rakyat melaksanakan sosialisasi ke gudang CV. Ayunda Permata Sejahtera di desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.4/2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai, Rabu (25/10/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno, DPMPTSP, Camat Pademawu, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan kejaksaan negeri Pamekasan.

Bagian Humas dan Penyuluhan
Bea Cukai Madura, Tesar Pratama
menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” terang dia.

Menurutnya, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.

“Barang illegal sangat mengganggu terhadap pemasaran produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan.” katanya.

Di lain sisi, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi para pemilik perusahaan rokok agar upaya mendukung pendapatan negara tentang pajak melalui cukai rokok.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tutupnya.